Puluhan Tenaga Kesehatan Terancam

Puluhan Tenaga Kesehatan Terancam

MUKOMUKO, BE – Puluhan tenaga kesehatan yang terdiri dari  67 bidan dan 37 perawat yang bertugas diwilayah Kabupaten Mukomuko, terancam tidak akan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti untuk memberikan pelayanan persalinan dan pelayanan kesehatan lainnya. Jikalau puluhan bidan dan perawat itu tidak melakukan peningktan SDM dari diploma satu (D1) menjadi diploma tiga (D3). “ Jika puluhan  tenaga kesehatan itu tidak disekolahkan  untuk mendapatkan ijazah D3. Mereka (Bidan  dan perawat) tidak akan mendapatkan surat tanda registrasi (STR). Dan, tenaga itu tidak lagi diakui sebagai tenaga kesehatan, tetapi  non kesehatan,”  demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Edi Rusdy MKes melalui Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatana, Khairul Saleh SKM. Pihaknya telah berupaya  seoptimal mungkin supaya SDM tenaga kesehatan yang sudah sangat senior dan memiliki skill yang bagus itu  ditingkatkan.  Anggarannya telah diusulkan di APBD Tahun 2015 dan telah disahkan legislatif. “ Jumlahnya kita tidak mengetahui dengan pasti. Karena, masuk pada  kegiatan di BKPPD Kabupaten. Harapan kita anggran itu diprioritaskan untuk tenaga kesehatan,” harapnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Seri Utami melalui Kepala Bidang Diklat dan Kespeg,  Sutrisna Imam Santosa mengatakan untuk anggaran pendidikan formal dan tugas belajar bagi PNS,  termasuk untuk tenaga kesehatan sekitar Rp 500 juta. Tetapi, pihaknya belum dapat memastikan apakah tenaga kesehatan itu akan disekolahkan untuk meningkatkan SDM. Pasalnya untuk kelas jauh  tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan peraturan yang ada. Yakni SE dari Kemenpan dan RB nomor 4 Tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar dan  SE Dikti Tahun 2007, tentang larangan kelas jauh baik itu yang dibuka oleh PTS maupun PTN. “ Yang hanya diperbolehkan  itu adalah Universitas Terbuka (UT). Sedangkan UT didaerah ini tidak ada jurusan dibidang kesehatan tersebut,” jelasnya. Kendati demikian, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinkes.  Supaya rencana akan disekolahkannya tenaga dibidang kesehatan itu tidak menyalahi aturan. “ Percuma jika tetap dipaksakan sekolah kelas jauh. Ijazahnya untuk penyetaraan nantinya  tidak berlaku. Ini telah terjadi pengalaman kepada sejumlah PNS lainnya sekolah atau kuliah di PTN dan PTS kelas jauh. Pihaknya sangat mendukung peningkatan SDM tenaga kesehatan tersebut. Karena sangat dibutuhkan di daerah ini dan  kita akan koordinasikan lebih lanjut,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: