Kontraktor Lisdes Terancam Saksi
ARGA MAKMUR, BE - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara (BU), Ramadanus menegaskan, ia akan memberikan ancaman sanksi kepada kontraktor proyek listrik masuk desa (Lisdes) Air Sabu Kecamatan Ketahun. Pasalnya, kontraktor tersebut belum menyelesaikan pekerjaan dengan tetap waktu.“Kita telah memberikan tenggang waktu pada pihak kontraktor untuk menyelesaikan segera proyek tersebut, dari jadwal, sebenarnya sudah habis pada tanggal 2 Desember yang lalu,\" ujarnya. Ditambahkannya, karena masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan, maka diberikan perpanjangan waktu dan hingga 31 Desember. Jika dengan waktu tersebut tidak menyelesaikan, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan mengenakan denda serta blacklis pada kontraktor tersebut. Proyek itu sendiri bersumber dari APBD 2014, sebesar Rp 1,4 miliar. Terkait dengan tidak diselesaikannya proyek itu oleh rekanan, denda yang akan diberlakukan kepada pihak perusahaan yaitu sistem permil. Hal ini berdasarkan fakta dilapangan sejauh mana kegiatan proyek itu telah dikerjakan. “Kita berharap pihak rekanan tidak menyia-nyiakan waktu yang sudah diberikan. Serta rekanan jangan terkesan kejar tayang untuk menyelesaikan proyek tanpa mengedepan ketentuan yang sudah ada. Karena yang rugi kontroktor itu sendiri,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Air Sabu Ketahun, Syamzami R mengatakan, melihat kondisi jaringan listrik yang sedang dikerjakan dikhawatirkan tidak dapat diselesaikan hingga akhir Desember. “Masyarakat saat ini sudah merasa senang dengan adanya proyek tersebut. Karena sudah lama menantikan penerangan listrik,\" katanya. Pihaknya berharap, katanya, bukan hanya pihak kontraktor, tapi kepada pihak dinas terkait jangan hanya menerima laporan saja. Tetapi pekerjaan itu harus diawasi dengan baik. Karena secara tehnis, yang mengerti adalah dinas terkait. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: