Tsk Ganja Ikut Ujian Sekolah

Tsk Ganja Ikut Ujian Sekolah

KEPAHIANG, BE - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang tetap memberikan kesempatan kepada dua orang tersangka (tsk) ganja yang berstatus pelajar untuk mengikuti ujian sekolah. Dua Tsk ini masing-masing Romi Aman Jaya (18) warga Simpang Perigi Kecamatan Lintang Kabupaten Empat Lawang dan Carles Effendi (18) warga Batu Belarik Kecamatan Bermani Ilir. Hal ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH. \"Kita telah menghubungi masing-masing pihak sekolah, untuk tsk Romi saat ini duduk di kelas XII sekolah Kejuruan di Kecamatan Bermani Ilir. Kepada pihak sekolah, kita sudah memberi tahu bahwa tsk Romi tetap bisa mengikuti ujian. Tapi syaratnya kita yang memfasiliasi,\" ungkap Rudy didampingi Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon SH, Senin (8/12). Dikatakannya, pelaksanaan ujian akan dilakukan di lingkungan Mapolres Kepahiang. Dari koordinasi itu, pihak sekolah menyanggupi dan akan datang ke Polres. \"Karena tidak mungkin juga gara-gara perkara ini tsk Romi sampai putus sekolah. Maka dari itu kita tetap memberikan kesempatan, namun proses hukum tetap berjalan,\" katanya. Disisi lain, sambung David, untuk tsk Carles yang bersekolah di tingkat menengah atas kecamatan Tebat Karai, pihak sekolah mengaku bahwa tsk memang sangat jarang sekolah. \"Kita juga baru tahu pasca koordinasi itu, yang mana tsk Carles ini rupanya tidak naik kelas dan masih duduk dikelas X. Tsk ini juga terkesan membohongi kita, terutama soal identitasnya,\" jelasnya. Sebelumnya diberitakan, kedua tsk (Romi dan Carles, red) ditangkap Sat Res Narkoba di jalan lintas wilayah perbatasan antaran Kabupaten Kepahiang dengan Empat Lawang, tepatnya Desa Muara Langkap, Kamis (4/12) lalu. Dari tangan kedua tsk berhasil diamankan daun Ganja siap konsumsi seberat 13,9 gram. Dari pemeriksaan, keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) serta pasal 172 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancaman minimal hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp 800 juta.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: