PNS Pindah Harus Sesuai Aturan

PNS Pindah Harus Sesuai Aturan

KEPAHIANG, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kepahiang yang akan mengajukan pindah tugas harus sesuai aturan. Seperti guru, harus dengan masa kerja minimal 4 tahun. \"Memang ada PNS yang mengajukan pindah, baik itu ikut suami ataupun alasan lainnya. Kita tetap selektif,\" kata Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM, kemarin. Dikatakannya, begitupun dengan PNS pada umumnya, semua proses perpindahan harus seijin bupati selaku kepala daerah. \"Jika sudah sesuai aturan yang ada, baru nantinya keputusan terakhir ada pada bupati, apakah diijinkan atau tidak,\" jelasnya. Menurutnya, saat ini perpindahan PNS di Kepahiang sudah jarang terjadi. Sehingga mengenai selentingan yang mengatakan jika PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah kedaerah lain, hal tersebut tidaklah benar. \"Kalau isu yang menyatakan jika jadi PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah menjadi PNS didaerah lain itu tidak benar. Buktinya saat ini banyak PNS yang betah bekerja di Kepahiang,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: