Tsk Korupsi PNPM Dipindahkan ke Bengkulu

Tsk Korupsi PNPM Dipindahkan ke Bengkulu

KEPAHIANG, BE  - Desi Rahayu (27), warga Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kepahiang yang merupakan tersangka (tsk) dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP tahun anggaran 2014 Kecamatan Ujan Mas akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Menariknya, seiring dengan persidangan itu, penahanan tsk juga akan dipindah ke Lapas Malabero Kota Bengkulu. \"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1 A, tsk yang merupakan bendahara UPK PNPM-MP Kecamatan Ujan Mas menjalani sidang perdana Rabu (10/12) untuk mempetanggungjawaban yang telah dilakukannya,\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo melalui Kasi Pidum Dodi Junaidi SH. Dikatakannya, seiring dengan persidangan itu, nantinya penahanan terhadap tsk juga akan dipindahkan. Yakni dari Lapas Curup, Rejang Lebong (RL) ke Lapas Malabero Kota Bengkulu. \"Ini bertujuan untuk memudahkan tsk dalam menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor yang memang berada di Kota Bengkulu. Namun pasca vonis bisa jadi dikembalikan lagi ke Lapas Curup,\" ujar Dodi. Menurutnya, seperti yng diketahui perbuatan yang dilakukan tsk diduga telah menyebabkan kerugian berkisar Rp 157 juta. Yang mana uang itu diantaranya terpakai oleh tsk untuk kepentingan pribadi. \"Sesuai dengan berkas, dalam perkara ini tim penyidik Polres memeriksa 21 orang saksi serta menyita sejumlah Barang Bukti (BB berupa 361 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 232 lembar pecahan Rp 50 ribu, 7 lembar pecahan Rp 10 ribu dan 6 lembar pecahan Rp 5 ribu,\" jelasnya. Sebelumnya diberitakan, tsk ditahan tim penyidik Polres sekitar Pukul 18.30 WIB Selasa (26/8). Dari pemeriksaan tim penyidik Polres mejerat tsk tsk dengan pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dan diancam tsk diancam maksimal hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: