Tanam Ganja di Lahan Jagung, Petani Diamankan

Tanam Ganja di Lahan Jagung, Petani Diamankan

\"tsk KEPAHIANG, BE - Lantaran menanam ganja di lahan kebun jagung miliknya, Hendrik (45), warga Desa Objek Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan, Kepahiang, diamankan pihak kepolisian. Menariknya, penangkapan petani ini dilakukan bersama dengan pihak Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kepahiang pada Selasa (2\\12) pukul 19.30 WIB, Rabu (3/12). Data terhimpun, penangkapan dilakukan lantaran Hendrik menanam ganja sebanyak 4 batang di areal perkebunan jagung seluas 1-4 hektar di lahan miliknya yang hanya berjarak sekitar dari 7 meter dari rumahnya.  Ganja tersebut baru berumur sekitar 2 minggu. Saat diwawancara wartawan, Tsk mengaku menanam daun setan itu hanya untuk coba-coba saja, sekaligus menyuburkan tanaman jagung dan kacang di kebunnya. \"Bukan untuk dipakai apalagi dijual, tapi saya hanya coba-coba saja, untuk menyuburkan tanaman,\" ungka Hendrik. Kendati kerap memberikan keterangan yang berbeda, dan berbelit-belit, Tsk mengaku mendapatkan bibit berupa biji ganja dari seorang temannya warga Pasar Kepahiang. \"Kawan saya itu orang pasar, dia pernah pakai ganja di rumah saya, lalu saya ambil bijinya dan saya taburkan di kebun jagung saya itu, dan tumbuh 4 batang yang usianya sudah 2 minggu,\" katanya Terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudi S didampingi Kasat Narkoba, Iptu Tampubolon menerangkan, penangkapan tsk bermula dari laporan masayarakat yang mengatakan adanya warga yang menanam ganja. \"Informasi dari masayarakat itu kita tandak lanjuti, dan saat kita datangi ke rumahnya tsk tak mengaku dan seperti tak berdosa, tapi istrinya kelihatan seperti ketakutan dan membuat kita makin curiga,\" terang Kasat Tsk yang kala itu sedang menerima tamu di rumahnya lantas diajak menunjukkan kebun yang letaknya di samping rumahnya. Dan didapati 4 batang ganja yang berukuran sekitar 50 cm, yang ditanam di sela-sela pohon jagung dan dikandangi dengan maksud agar tidak dimakan hewan. \"Ketika ditanya siapa yang nanam jagung dia (tsk) mengaku dirinya yang nanam, namun ditanya soal ganja dia mulanya tak mengaku, dan tak tahu siapa yang nanam, namun setelah diperiksan intensif akhirnya dia ngaku juga, namun belum jelas motivasinya apa nanam ganja itu, karen tsk ini sepertinya sudah piawai dan terlihat santai,\" ujar Kasat. Lebih jauh dikatakan Kasat, tangkapan ganja ini merupakan sinergitas antara Sat Narkoba dengan BNK Kepahiang. Sementara itu, atas perbuatanya tsk dijerat Pasar 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. \"Kedepan sinergitas dengan BNK akan terus ditingkatkan guna mendorong tindakan pengahan peredaran narkoba di kepahiang,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: