Tsk Judi Gaple Dibui
MUKOMUKO, BE - Jajaran Kepolisian Resor Mukomuko, yang tergabung dari Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Narkoba, berhasil membekuk empat pemain judi gaple dan penyedia tempat. Tersangka ditangkap, kemarin malam, sekitar pukul 22.45 WIB. Di Desa Penarik, tepatnya di salah satu warung di desa tersebut. “ Lima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Douglas Mahendrajaya SIK. Empat terduga pemain judi itu, inisial M,HS,BS,JH dan penyedia tempat SH. Kelimanya warga Kecamatan Penarik. Saat dilakukan penangkapan, jelas Douglas, para tersangka tengah asyik bermain. Dari tempat kejadian perkara (TKP), jajarannya juga mengamankan barang bukti, berupa batu gaple, uang tunai Rp 1,4 juta lebih dan satu buah buku yang digunakan para tersangka untuk mencatat. Kelima tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun. Terbongkarnya permainan judi gaple itu, kata Kasat Reskrim, tidak lain adanya pro aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada jajarannya. Sebelum bertindak, informasi dari masyarakat itu diselidiki. Dan, laporan itu benar. “ Kami harapkan masyarakat tetap berperan dan pro aktif. Karena, dalam menjalankan tugas tanpa peran semua elemen masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar. Operasi ini tetap berlanjut,” lanjut Kasat Reskrim. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: