Nelayan Gunakan Trawl Mini
MUKOMUKO, BE – Ratusan kapal nelayan diwilayah perairan Kabupaten Mukomuko, masih banyak yang menggunakan alat jenis jaring pukat (trawl) mini. Hal tersebut menjadi dilema pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, penggunaan trawl mini itu, berdasarkan aturan tidak diperbolehkan. “Sebenarnya trawl mini itu tidak boleh digunakan. Tetapi, kita belum ada solusi,” aku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Junaidi melalui Kabid Tangkap, Rahmad Hidayat dihubungi Bengkulu Ekspress, kemarin. Meskipun masih ada yang menggunakan trawl, khususnya yang digunakan nelayan tradisional itu tidak merusak terumbu karang. Sekitar 175 kapal bermesin lima GT diwilayah Kecamatan Teramang Jaya, yang menggunakan trawl mini tersebut. Jaring pukat mini yang digunakan nelayan tradisional itu tidak berani lebih dari kedalaman 25 meter . Karena, alat tangkap mdifikasi itu akan rusak. “Yang menghancurkan dan mengangkat terumbu karang adalah kapal besar diatas 30 GT,” katanya. Dia juga menyampaikan nelayan di wilayah tersebut sudah dari dahulu menggunakan alat tangkap trowl mini tersebut. Tetapi, hanya digaris perairan laut wilayah itu. Dan, tidak menganggu nelayan tradisional lain. Dicontohkannya, antara nelayan wilayah Ipuh dengan Bantal, Teramang Jaya, meskipun tidak ada aturan itu. Mereka (nelayan) sudah ada kesepakatan bersama mengenai batas. “Saya akui sulit terkait hal tersebut. Ini urusan perut. Baik itu nelayan dan keluarganya. Kita hanya sebatas memfasilitasi supaya tidak terjadi hal – hal yang tak diinginkan diperairan,” jelasnya. Solusi supaya tidak ada penggunaan trawl mini , ada. Tetapi, dibutuhkan anggaran yang besar mencapai Rp 12 miliar lebih untuk membeli satu jenis alat tangkap saja. Belum lagi alat tangkap untuk jenis lain. Dananya dapat berkisar puluhan miliar. “Ratusan nelayan itu siap tidak lagi menggunakan trawl mini. Tetapi, harus ada solusi seperti mengganti alat tangkap nelayan tersebut,” demikian Rahmad. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: