LH Uji Limbah Pabrik

LH Uji Limbah Pabrik

MUKOMUKO, BE -   Hingga saat ini, limbah pabrik yang ada diwilayah Kabupaten Mukomuko, telah dilakukan uji laboratorium oleh perusahaan yang bersangkutan, denganmenggunakan jasa pihak ketiga yang telah bersertifikasi. Tetapi, tahun depan, Pemkab Mukomuko, juga akan melakukan hal yang sama. Pasalnya, peralatan yang ada  di laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten itu, siap dioperasikan. “Ya, tahun depan. Kita bisa melakukan uji laboratorium sendiri. Terutama limbah pabrik yang dibuang oleh perusahaan di daerah ini,” demikian Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Uji labaratorium itu dilakukan untuk  menguji derajat keasaman limbah dan apakah sudah memenuhi baku mutu atau tidak. “Meskipun perusahaan itu menggunakan jasa laboratorium yang mereka (perusahaan) gunakan, tidak menjadi persoalan. Laboratorium  yang segera dioperasikan ini,  juga melakukan hal sama. Tidak lain untuk pengawasan,” ujarnya. Menurut Risber,  tidak hanya limbah pabrik yang diperiksa  dan di uji untuk mengetahui telah memenuhi baku mutu atau tidaknya. Air sungai dan sejenis juga akan dilakukan hal yang sama. Khusus sejumlah pabrik yang  telah diizinkan membuang limbah ke sungai. Pabrik itu, telah mengantongi hasil uji laboratorium dan dinyatakan memenuhi baku mutu.  “Yang memastikan bukan kita. Tetapi, dari pihak laboratorium yang digunakan perusahaan / pabrik yang bersangkutan. Karena, tidak ada aturan untuk mengatur pabrik itu untuk menguji limbahnya,” lanjut Risber. Pabrik kelapa sawit  yang mengantongi izin membuang limbah ke sungai, yakni PT Karya Sawitindo Mas, Sapta Sentosa Jaya Abadi, Agro Muko, Daria Dharma Pratama dan PT Mukomuko Indah Lestari. Hal itu diatur  dalam Undang - undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: