Jaksa Tunda Pemeriksaan Sekkab

Jaksa Tunda Pemeriksaan Sekkab

KEPAHIANG, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memastikan menunda pemeriksaan Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM dari jadwal. Hal tersebut dilakukan karena Sekkab menjalankan Dinas Luar (DL) sampai 29 November mendatang. Keterangan Hazairin sebagai diperlukan jaksa terkait kasus dugaan korupsi dana kas sekretariat dewan (Setwan) Kepahiang tahun anggaran 2012. Diketahui, tersangka kasus tersebut yakni, Sabar P Siagian SE MMAk yang merupakan Kabag Keuangan Setdakab Kepahiang. \"Hari ini (kemarin, red) memang kita mengagendakan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tengah menjalankan DL ke Jakarta. Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 15 November 2014 yang kita terima, yang bersangkuntan DL mulai Selasa (25/11) hingga Sabtu (29/11),\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH. Menurutnya, kalau surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan sudah dilayangkan sejak pekan lalu. Meskipun demikian pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilannya.  \"Yang bersangkutan kembali kita periksa sebagai saksi, untuk merampungkan berkas perkara tsk (Sabar, red) dalam dugaan penyimpangan anggaran kas Setda tahun 2012,\" katanya. Menurutnya, dalam penyimpangan itu berupa pemberian pinjaman kepada mantan anggota DPRD periode 2009-2014, Darnita R senilai Rp 125 juta. \"Sekkab turut kita periksa sebagai saksi lantaran menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setda dan kita nilai saksi mengetahui soal peminjaman itu, terlebih dari saksi yang pernah kita periksa sebelumnya sempat menyebut nama yang bersangkutan,\" terangnya. Disinggung soal berapa orang saksi lagi yang diperiksa, Dodi mengatakan, dalam minggu ini sudah diagendakan 3 saksi. Hanya saja untuk besok, Jumat (28/11) seorang saksi dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan. \"Untuk saksi yang tidak bisa hadir itu sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kita, dimana saksi tersebut ada kepentingan lain berupa memenuhi undangan DPR RI,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: