Antar Istri, Polisi Dihukum

Antar Istri, Polisi Dihukum

\"Anggota ARGA MAKMUR, BE - Anggota Polres Bengkulu Utara (BU), Bripka M Farizal terpaksa menelan pil pahit hukuman disiplin. Ia ditunda naik pangkat sebanyak 1 periode dan dibina di ruang khusus selama 14 hari, akibat menceraikan istri. Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang disiplin di Mapolres BU kemarin (25/11). Diketahui, Bripka M Farizal melakukan perceraian dengan istrinya tanpa melaporkannya kepada atasannya. Sedangkan dalam aturannya, perceraian ataupun perkawinan anggota Polri harus diketahui oleh pimpinan. Hal tersebut dibenarkan Wakapolres BU, Kompol Arif Rahman. Dikatakannya, Bripka M Farizal adalah anggota Polsek Taba Penanjung, Bengkulu Tengah (Benteng). Selain itu, lanjut Wakapolres, pihaknya kemarin juga menjatuhkan sanksi serupa kepada seorang lagi anggota Polres BU atas nama Bripol Sapingan. \"Keduanya menjalani sidang disiplin karena telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas,\" ujarnya. Dijelaskannya, Sapingan terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena tidak masuk piket tanggal 31 Agustus 2014, saat lebaran Idul Fitri. Yang bersangkutan tidak masuk, karena mengantar istrinya yang sakit berobat ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, ia tidak meminta izin secara tertulis dan lisan kepada pimpinan, yakni Kapolres BU. \"Yang salah bagi anggota yang satu ini bukan dia mengantar istrinya yang sakit, itu. Tapi karena tidak menjalankan tugas tanpa izin kepada pimpinan. Sanksinya lebih ringan, pembinaan 7 hari, tapi sama-sama penundaan pangkat,\" jelas Wakapolres. Sanksi tersebut diberikan, lanjut Wakapolres, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan lakukan. Sidang perkara disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dua anggota polisi tersebut menjalani sidang kemarin (25/11) di aula Mapolres pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Arif Rahman SH sebagai ketua sidang didampingi oleh wakil pimpinan sidang dari Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Sumda). (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: