Limbah Tak Penuhi Baku Mutu
MUKOMUKO, BE – Anggota DPRD Mukomuko mencurigai perusahaan/pabrik yang diizinkan membuang limbah ke sungai. Walaupun dari informasi yang disampaikan sudah memenuhi baku mutu dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. “Kami mencurigai hal tersebut. Pabrik yang telah mengantongi izin membuang limbah ke sungai telah memenuhi semua kriteria, termasuk baku mutu limbah cair yang dibuang tersebut,” tegas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Mukomuko, Busril kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Guna memastikaan hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung turun ke lapangan. Untuk mengecek kebenaran soal limbah buangan itu. Setelah pembahasan APBD Tahun 2015 selesai, dewan akan melakukan sidak lapangan. “ Kita akan turun ke lapangan. Terutama yang informasinya ada lima pabrik yang telah mengantongi izin dan diperbolehkan membuang limbah ke sungai,” bebernya. Kecurigaan itu timbul, dikarenakan limbah yang dibuang perusahaan masih secara tersembunyi, saat hujan lebat. Kecurigaan itu nantinya akan diketahui dengan pasti. Selain akan melihat bukti dari hasil uji laboratorium. Termasuk dengan bukti–bukti lainnya, yang nantinya akan lebih memperkuat kecurigaan pihaknya kepada para oknum pengusaha, yang membuang limbah ke sungai dapat merugikan masyarakat. “Kita tidak menghambat investor yang berinvestasi di daerah ini. Tetapi, investor itu harus menjalankan peraturan yang ada, tidak menimbulkan hal yang negatif dan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Seperti meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tukas Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mukomuko itu. Sebagaimana diketahui, lima perusahaan yang mengantongi izin untuk membuang limbah ke sungai. Pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Agro Muko, PT Daria Dharma Pratama dan PT Mukomuko Indah Lestari. Diketahui pula ada peraturan yang memperbolehkan pabrik kelapa sawit membuang limbah ke media sungai, sepanjang memenuhi baku mutu dan limbah dibuang itu tidak membahayakan lingkungan biota yang ada dimedia tempat limbah itu dibuang. Hal itudiatur dalam Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Serta tertuang pada peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “ Diluar dari lima pabrik itu. Tidak diperbolehkan membuang limbah cairnya ke media sungai maupun ke media lain yang dapat merusak lingkungan hidup di daerah itu,” demikian Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: