Bupati Larang PNS Pindah
KEPAHIANG, BE - Bupati Dr Drs H Bando Amin C Kader MM secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pindah tugas kerja dari Kabupaten Kepahiang. Apalagi alasan dari usulan pindah PNS tersebut karena kepentingan sesuatu hal yang tidak masuk akal. \"Seperti PNS dengan alasan perpindahan lantaran orang tuanya sakit, itu kan tidak masuk akal. Apakah jika PNS yang bersangkutan pindah orang tuanya bisa sembuh dari sakit,\" ujar Bando dalam sambutanya beberapa waktu yang lalu. Dikatakannya, alasan perpindahan PNS harus masuk akal dan usulanya harus sesuai dengan ketentuan praturan yang ada. \"Kalau usulan pindahnya karena ikut suami bagi PNS perempuan itu sah-sah saja. Hanya saja itu bagi suami yang kerja sebagai anggota TNI atau Polri saja,\" jelasnya. Larangan Merokok Selain larangan PNS untuk pindah kerja, Bando juga mengharapkan agar para PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang tidak merokok selama kerja. Hal itu juga tertuang dalam penandatanganan komitmen bersama untuk mewudjudkan kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2014. \"Kita sudah komitmen untuk menegakkan Perbup tentang kawasan tanpa rokok, jika ada PNS di SKPD yang melanggar akan kena sangsi sesuai aturan yang ada,\" tegasnya. Dijelaskannya, kawasan tanpa rokok yang dimaksud dalam Perbup tersebut meliputi tempat kerja, tempat pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, dan diĀ tempat-tempat umum. \"Tempat-tempat yang dilarang merokok diatur dalam Perbup. Kalau ada SKPD yang melanggar, akan dikenakan sanksi,\" jelasnya,\' Menurutnya, dengan adanya Perbup anti rokok itu, sanksi bukanlah terget utama. Tapi lebih kepada upaya untuk menertibkan perokok jangan sampai asap rokok membayakan masayarakat lainya. \"Jadi tolong, utamanya kepada insan kesehatan untuk bersama-sama memerangi rokok, untuk masa depan yang lebih baik,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: