Bupati Cetuskan Larangan Merokok

Bupati Cetuskan Larangan Merokok

KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang, Dr Drs H Bando Amin C Kader MM menegaskan, ia memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat larangan merokok di tempat umum. Hal tersebut dicetuskan Bando Amin saat upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 50 di lapangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, kemarin (12/11). \"Agar setiap SKPD memerangi rokok. Di kantor-kantor buatlah larangan merokok yang semakin kuat. Tidak boleh merokok di tempat umum, di tempat bermain anak dan sebagainya,\" jelas Bando. Selain soal larangan rokok, bupati juga meminta seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) meningkatkan kualitas layanan. Pasalnya, saat ini RSUD Kepahiang kerap tak bisa menampung pasien dalam jumlah banyak. \"Harapan kami melalui peringatan HKN ke 50 tahun 2014 ini , apabila pelayanan RSUD tidak tertampung segera fungsikan Puskesmas,\" ujar Bando. Dikatakannya, tenaga perawat dan bidan di Puskesmas juga harus profesional memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memamfaatkan Puskemas sebagai sarana untuk berobat. \"Bangunan Puskesmas juga harus dirawat dengan baik agar masyarakat betah dalam berobat nantinya. Jangan Puskesmas hanya sebagai simbol kesehatan saja ditengah masyarakat,\" tegasnya. Sementara itu, dalam upacara HKN yang berlangsung di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Rabu (12/11) kemarin juga Bando mengingatkan agar membudidayakan hidup anti rokok yang sudah diterapkan di Kabupaten Kepahiang. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: