Jambi Dua Wagub, Bengkulu Tetap Satu
JAKARTA, BE – Provinsi Jambi bisa memiliki dua Wakil Gubernur pasca Pilkada yang digelar serentak pada September 2015 mendatang. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti KPU RI sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan Pilkada secara langsung. Pasal 168 huruf c disebutkan bahwa “Penentuan jumlah wakil gubernur berlaku ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta sampai dengan 10 juta jiwa dapat memiliki dua Wakil Gubernur,”. Diketahui Provinsi Jambi memiliki 3,9 juta jiwa penduduk. Sedangkan Provinsi Bengkulu tetap memiliki satu wagub. Sebab penduduknya hanya 1,9 juta jiwa. Dalam pasal dan Perppu yang sama, huruf b disebutkan dengan tegas bahwa “Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa sampai dengan 3 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur,”. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 wakil gubernur. Anggota DPR RI Fraksi DPI Perjuangan, Ihsan Yunus mengatakan bahwa dalam Perppu tersebut yang dipilih dalam Pilkada hanya kepala daerah saja. Hanya menurutnya, DPR RI akan mengkaji terlebih dahulu pasal-pasal atau isi Perppu tersebut. “Pada prinsipnya kami (PDI Perjuangan,red) sejak awal memang mendukung agar Pilkada langsung. Termasuk agar Perppu disetujui. Namun soal isi Perppu tersebut, termasuk mengatur pemilihan wakil kepala daerah akan kami kaji lagi. Termasuk teknis-teknis pemilihannya. Kalau ada yang kurang baik akan diperbaiki,” kata Ihsan Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (11/11). Memang banyak perbedaan yang menyolok dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak pada September 2015, dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Masyarakat tidak lagi memilih wakil kepala daerah secara langsung. Pada Pilkada di 181 daerah nantinya, pemilih hanya memilih kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota. Sedangkan wakil kepala daerah, diusulkan oleh kepala daerah. Menurut Ihsan Yunus, semestinya 15 hari sejak Perppu No 1 tahun 2014 tersebut ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI saat itu, maka DPR RI dapat segera membahasnya. Serta mengkajinya dalam rapat paripurna. “Tapi itu belum dapat terwujud, karena sampai sekarang belum ada Baleg (Badan Legislasi). Rencanya Kamis minggu lalu mau dibentuk, agar dapat segera mengatur soal jadwal persidangan, prolegnas. Segera akan dibentuk dulu,” kata politisi asal dapil Provinsi Jambi tersebut. Pengisian wakil kepala daerah dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dan masa jabatannya berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Nanti akan kami kaji semua pasal dalam Perppu tersebut,” tandasnya. Terpisah Direktur Lembaga Kajian Politik Youth Leader Center (YLC), Salahuddin menilai adanya dua wagub tidak efektif. Bahkan bisa menimbulkan polemik di Pemda Provinsi. “Khawatirnya akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan di antara dua wagub tersebut. Bayangkan kalau ada dua wagub, sementara mempunyai tupoksi yang sama. Berbeda dengan posisi asisten I, II dan III di Pemda yang memiliki tupoksi jelas dan berbeda,” ujar Salahudin. Belum lagi soal pembengkakan anggaran rumah tangga wakil kepala daerah. Dan penambahan anggaran yang bisa jadi kurang tepat dan bermanfaat. “Kalau ada dua wagub, tentu akan membangun dua rumah dinas kepala daerah,” imbuhnya. Sementara itu KPU RI, akan kembali menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama untuk membahas soal jadwal pelaksanaan Pilkada langsung ini. Selain September, ada peluang Pilkada akan dilaksanakan pada Oktober atau November 2015. “Termasuk pemungutan suara putaran kedua,” kata Ketua KPU RI, Husni Manik. (wmc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: