Potongan TBS Belum Terungkap
MUKOMUKO, BE – Temuan Komisi I perihal dugaan potongan wajib dua persen, yang diberlakukan salah satu perusahan di Kabupaten Mukomuko, belum terungkap. Bahkan Pemda, melalui SKPD terkait belum mengetahui hal tersebut. “Sejauh ini kita belum mengetahui pasti terkait dugaan potangan wajib di perusahaan yang membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Drs Nurngubaidi melalui Kabid Perdagangan, H Hasrafil ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Kendati demikian, kata Hasrafil, jikalau benar adanya potongan tersebut supaya masyarakat melapor. “Jika ada laporan, akan kita tindak lanjuti. Hingga akan ditelusuri kebenarannya,” katanya. Salah satu tupoksi SKPD tersebut melakukan pengawasan harga, termasuk harga penjualan TBS kelapa sawit di pabrik – pabrik. Supaya harga TBS yang dijual petani ke pabrik sesuai dengan hasil rapat tim penetapan harga TBS ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. Apabila benar ada potongan wajib di perusahaan, secara tidak langsung dapat mempengaruhi harga TBS kelapa sawit petani. “Tetapi tak hanya menjadi tugas SKPD nya. Bidang perkebunan juga ada kewenangan melakukan pengawasan pun dengan SKPD terkait lainnya,” bebernya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, H Badrun Hasani SH MH ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, memastikan potongan wajib dua persen itu dilakukan salah satu perusahaan penerima TBS di daerah ini. Saat ini pihaknya menunggu jawaban dari pihak perusahaan yang bersangkutan. “Di perusahaan itu sudah ada potongan empat persen. Peruntukanya jelas, yakni dihitung sampah TBS kelapa sawit dan ada oknum petani nakal, menyiram buah TBS nya sebelum dijual ke pabrik. Hal itu tidak menjadi masalah adanya potongan. Yang kita pertanyakan ini diwajibkannya potongan wajib dua persen. Apakah diberikan kepada oknum – oknum tertentu. Ini yang harus ada kejelasan,” tegas Badrun. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: