Sadap Pohon Pinus di HL, Hasilkan Rp 1,5 Juta/Bulan

Sadap Pohon Pinus di HL, Hasilkan Rp 1,5 Juta/Bulan

\"penyadap KEPAHIANG, BE - Desakan anggota DPRD Kepahiang supaya aktivitas penyadapan pohon pinus di Hutan Lindung Register V Desa Bayung dan Desa Taba Padang Kecematan Seberang Musi, Kepahiang, dihentikan, cukup dilematias. Soalnya aktivitas yang dianggap melanggar hukum itu mampu meningkatkan perekonimian petani di desa setempat. Bahkan beberapa warga yang melakukan aktivitas penyadapan mengklaim mampu menghasilkan uang Rp 1,5 juta per bulannya. Hal ini disampaikan oleh salah seorang penyadap getah pinus dalam kawasan HL, Marjuki (76). \"Biasanya saya kerja serabutan, dan sudah 3 bulan menyadap getah pinus ini saya berpenghasilan sebesar Rp 1,5 juta perbulannya,\" ujar Marjuki, lelaki asal Solo ini. Marjuki mengaku, dia bersama anaknya melakukan aktivitas penyadapan sekitar 5 hektar hutan pinus. Dalam 2 minggu mampu menghasilkan sebanyak 250-300 kg getah pinus yang dijual Rp 3.000 per kg nya. \"Dalam sebulan kami memperoleh masing-masing sekitar 500 kg getah pinus dan dijual kepada pengumpul dengan harga Rp 3 ribu per kg nya. Tentunya dengan adanya lapangan kerja penyadapan getah pinus ini sangat membantu sekali bagi keluarga kami,\" ujar lelaki yang mengaku ke Kepahiang sejak tahun 1980 ini. Sementara, Kades Bayung Kecamatan Seberang Musi Kepahiang, Ladan Hawadi menyampaikan saat ini pihaknya melalui koperasi penyadapan getah pinus sudah menyalurkan sebanyak 78 alat penyadap bagi masyarakat di desanya. Dengan adanya aktivitas penyadapan ini, menurutnya masyarakat didesanya sangat terbantu sekali dari segi ekonomi. \"Walaupun belum beroperasi secara resmi aktivitas penyadapan getah pinus ini sangat membantu sekali warga kami, sehingga kami selaku pemerintah desa sangat menyambut antusias sekali penyadapan getah pinus ini,\" terangnya. Menurutnya, sebagai pemerintah desa pihaknya akan menjaga kawasan hutan dengan baik dan memastikan tidak akan ada aktivitas perambahan hutan. \"Tentunya dengan adanya pengelolaan pohon pinus untuk diambil getahnya ini, warga akan bermta pencaharian tetap. Dan kami sendiri akan mudah dalam melakukan pengawasan kawasan hutan terutama HL yang bersinggungan dengan desa kami ini,\" tegasnya. Terpisah, Kadishutbun Kepahiang Ir H Ris Irianto MSi menyampaikan setelah aktivitas penyadapan pohon pinus bagi koperasi penyadapan getah pinus di desa Bayung Kecamatan Seberang Musi ini berhasil. Maka kemungkinan besar sebanyak 3 usulan penyadapan getah pohon pinus lainnya yakni dari koperasi Primakarya desa Permu Kecamatan Kepahiang, koperasi HKM desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang dan Gapoktan desa Karang Anyar akan diakomodir ijin penyadapan. \"Untuk 3 usulan penyadapan hutan pinus yang juga sudah masuk kepada kita, saat ini masih kita pelajari terlebih dahulu. Acuan kita koperasi desa Bayung yang suda kita berikan ijin penyadapannya, jika berhasil maka usulan ijin penyadapan 2 koperasi dan 1 Gapoktan akan kita terbitkan ijinnya,\" jelas Ris. Dikatakannya, terkait sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyadapan hutan pinus ini, pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sudah disusun pihak Sekretariat Pemkab Kepahiang. \"Tentunya selain masyarakat disekitar hutan pinus yang menikmati nilai ekonomis dari penyadapan getah pinus ini, Kabupaten Kepahiang juga akanĀ  mendapatkan PAD nantinya. Saat ini kita tengah rancang pembentukan Raperda nya,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: