Dewan Mulai Garap Raperda
TAIS, BE- DPRD Seluma masa bakti 2014-2019 menyampaikan tujuh Raperda untuk dibahas untuk bisa menjadi Perda.
Raperda tersebut antara lain inisiatif dewan yaitu larangan alih fungsi lahan, Raperda jabatan struktural, Raperda investasi perusahaan di Seluma, dan Raperda larangan mendirikan tempat hiburan dan Raperda pendidikan dini mengenal huruf dan membaca Alquran. “Ini akan menjadi prioritas kita dalam pembahasan Raperda serta beberapa usulan dari Pemkab Seluma,” sampai Waka II DPRD Seluma, Okti Fitriani SPd MM, kepada BE.
Disampaikan, beberapa Raperda masih dalam perampungan usulan dari seluruh anggota DPRD Seluma, dipastikan Raperda inisiatif dewan ini harus dibahas. “Untuk pembahasan ini akan dilakukan pada masa sidang kedepannya dan akan memeilih beberapa raperda dari Pemkab,” kata Okti.
Dituturkan, kenapa dua Raperda inisiatif dewan ini dianggap lebih penting. Karena masih banyak ditemukan sejumlah guru menjabat sebagai kepala dinas. Sedangkan untuk tenaga guru memang sangat dibutuhkan. Untuk Raperda inisiatif larangan alih fungsi lahan tak kalah pentingnya. Mengingat ini untuk menjaga agar kabupaten Seluma tidak kekurangan beras dalam waktu jangka panjang. Untuk saat ini alih fungsi lahan juga telah sangat marak.
“Hal inilah yang menggerakkan dewan untuk berinisiatif mengusulkan beberapa Raperda. Terpenting ini tidak ada kepentingan bagi DPRD Seluma melainkan murni hanya untuk Seluma jangka panjang,” cetus Okti.
Sementara itu, Pemkab Seluma mengusulkan sebanyak 20 Raperda ke DPRD untuk dilakukan pembahasan untuk ditingkatkan menjadi perda. Hanya saja, Tetap saja. Dprd Seluma akan memilih beberapa perda akan dibahas dimasa sidang pertama. Selain itu, usulan yang disampaiakan tetap akan diterima dan menjadi catatan tersendiri untuk dilakukan pembahasan dalam satu tahun kerja. “Seluruh raperda ini akan tetap diterima dalam bentuk raperda dan kita juga akan memilih mana raperda yang sangat perlu untuk dibahas terlebih dahulu,” singkatnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: