Stok BBM Masih Aman

Stok BBM Masih Aman

MUKOMUKO, BE – Meskipun sudah ada wacana bakal naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Hingga kemarin (3/11) , pendistribusian BBM ke SPBU hingga kemasyarakat yang menjual  eceran  pun masih aman. Baik itu BBM jenis premium dan solar masih mudah didapat dan harganya normal. “Untuk mendapatkan BBM dieceran memang mudah ditemui. Satu jerigen kecil yang berisikan  sekitar 1 liter lebih dijual Rp 10 ribu/jerigen, yang diawasi ketat adalah pihak SPBU. Dikarenakan BBM nya cepat habis yang kebanyakan dijual  kepada pembeli yang menggunakan jerigen,” demikian warga  Kota Mukomuko, Rustam kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Selain itu, SKPD terkait diminta melakukan pengawasan. Terutama, pendistribusian  bbm dari pihak SPBU kepada konsumen, khususnya yang membeli menggunakan jerigen.  Supaya penggunaan BBM itu tepat sasaran.  Menurutnya, warga yang membeli BBM menggunakan jerigen, sah – sah saja. Ini dikarenakan wilayah desa yang tersebar di belasan kecamatan di daerah ini masih sangat jauh dari SPBU. \"Saat ini tinggal pengawasan yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait lainnya. Yang selama ini seakan – akan dibiarkan, mengakibatkan konsumen banyak mengeluh. Karena BBM di SPBU – SPBU cepat habis,\" jelasnya. Pasalnya, satu orang membawa 8 jerigen saat membeli di SPBU. Masing – masing jerigen itu berisikan 35 liter. “ Pembelian BBM menggunakan jerigen kerap dilakukan pada malam hari. Yang mencapai puluhan pembeli yang menunggu dan menggunakan kendaraan roda dua,” demikian Rustam. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan  Usaha Kecil Menengah, Mukomuko, Drs Nurngubaidi melalui Kabid Perdagangan, H Hasrafil menyampaikan hingga kemarin, BBM yang dijual di SPBU- SPBU masih tetap aman dan mudah untuk didapat. Termasuk halnya dengan bahan – bahan pokok masih tetap stabil. “BBM di daerah ini masih aman. Tidak ada kelangkaan, baik itu di SPBU maupun di pedagang yang menjual eceran,” katanya. Dia mengingatkan kepada masyarakat maupun pengusaha SPBU supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Seperti melakukan penimbunan atau lainnya. “Kita ingatkan tidak ada penimbunan BBM. Yang terbukti melakukan  penimbunan sanksinya  adalah pidana,” pungkas Hasrafil. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: