Pemda Pemkab Benteng Legalkan Pabrik Babi

Pemda Pemkab Benteng Legalkan Pabrik Babi

BENTENG, BE - Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melegalkan rencana pabrik  penampungan babi di Desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat. Buktinya, dengan telah dikeluarkan izin penampungan babi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Pabrik pengepakan babi dinaungi oleh PT Sumber Ming Hua Da Indonesia (SMHDI) yang berdomisili di Jakarta. Untuk sistem penanaman modal, dengan cara Penanaman Modal Asing  (PMA). \" Ya, izinnya sudah kita keluarkan, karena dokumen lengkap,\" ujar Kabid Pelayanan dan  Perizinan  serta Pelaporan BPMPT Benteng, M Hasyim SPd. Hasyim mengharapkan kepada masyarakat khusus di sekitar lokasi pabrik,  untuk memantau kegiatan pabrik penampungan babi tersebut. Jika sampai pabrik itu melakukan kegiatan di luar izin, diharapkan warga melaporkan kepada BPMPT. Sebab hal itu sudah diluar izin yang diberikan pihaknya. Maka, izin yang diberikan dapat dicabut. \" Jika izin yang kita berikan, tidak sesuai maka bisa dicabut,\" terang Hasyim. Dijelaskannya, cara pengolahan yang akan dilakukan oleh pabrik babi itu. hanya membuang isi perutnya kemudian membungkus daging babi langsung dimasukan ke dalam peti kemas yang sudah disiapkan. \"Dipabrik tidak kita perkenankan melakukan pengolahan. Namun, hanya diterima sudah dalam kondisi diolah,\" terangnya. Ia menambahkan, kapasitas produksi pabrik babi itu cukup besar. Yaitu, sekitar 20 ton dalam satu peti.  Namun produksi tidak dapat ditentukan karena bisa saja jumlah produksinya lebih dari itu. Selain itu, dasar pihaknya mengeluarkan izin tersebut, dikarenakan sudah ada surat pernyataan dari kades, warga sekitar, camat dan lainnya. Dalam surat itu, dinyatakan masyarakat mendukung berdirinya, pabrik babi tersebut. \"Warga  mendukung pendirian pabrik pengepakan babi itu,\" tukasnya. (111)                 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: