KTP Manual Masih Berlaku
TAIS, BE- Hingga saat ini belum ada kejelasan akan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama. Pasalnya hingga saat ini tak kunjung ada aturan tegas terkait hal tersebut. Melainkan hingga saat ini Seluruh warga masih bisa melakukan pembuatan KTP manual dan dipastikan masih berlaku. “KTP manual masih bisa dibuat menjelang adanya aturan tegas terkait masa berlakunya. Serta kita juga masih melakukan perekaman E KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Seluma, H Herkules Jeraim SH MH. Disampaiakan, bagi warga belum menerima E-KTP namun sudah melakukan perekaman. Serta saat ini belum ada identitasnya untuk sementara waktu masyarakat bisa membuat KTP manual. Disampaikan juga, saat ini Dinas Dukcapil Seluma masih tetap menerima perekaman pembuatan E-KTP. Namun belum bisa mencetak sendiri. Serta masih harus menunggu dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. “Kita masih melakukan perekaman E KTP dan bagi yang belum menerima maka bisa mempergnakan KTP lama menjelang E-KTP selesai,” ujarnya. Kadis Dukcapil meminta seluruh kecamatan untuk tetap melakukan perekaman pembuatan E-KTP. Kemudian memasukkan data ke server pusat. Sehingga bisa segera dicetak oleh pemerintah pusat. Tambahnya, saat ini pihaknya sudah mengusulkan pembelian kendaraan dinas. Sedangkan memaanfaatkan kendaraan dobel gardan digunakan untuk mendatangi wajib KTP belum sempat melakukan perekaman. Mengingat masih ditemukan beberapa warga yang terpelosok belum melakukan perekaman. Sehingga Dukcapillah mendatanggi warga tersebut untuk melakukan perekaman. ”Ini bagian dari mencapaian target perekaman sebanyak 123 ribu saaat ini baru mencapai target sekitar 90 ribu wajib KTP yang sudah melakukan perekaman.” Ujarnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: