Langgar Tatib, Tes CPNS Gagal
ARGA MAKMUR, BE - Tes kali ini berbeda jauh dari tes tahun lalu, yakni bukan berdasarkan formasi yang dilamar. Tapi berdasarkan nomor urut tes yang tertera pada kertas nomor ujian. Kepada semua peserta tes diharapkan untuk mentaati tata tertib (Tatib) yang telah dibuat Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika tidak ditaati, peserta bisa saja tidak dapat mengikuti tes. Hal ini diungkapkan Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Utara Dullah, SE saat BE temui diruang kerjanya kemarin (14/10). \"Peserta harus benar-benar memahami tata tertib yang telah ditetapkan BKN. Krena jika melanggar tata tertib tersebut, peserta tidak bisa mengikuti ujian,\" kata Dullah. Ditambahkannya, BKD provinsi tidak akan memberikan toleransi pada peserta yang sengaja melanggar dan akan diberikan sanksi tegas, diusir dari ruangan dan tidak boleh mengikuti ujian. Selain itu pihaknya juga menegaskan kepada para peserta tes CPNS Kabupaten BU yang berjumlah 470 orang untuk datang ke lokasi tes 60 menit atau satu jam sebelum tes dimulai. Tatib yang harus dipatuhi diantaranya, peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD. Peserta wajib mengisi daftar yang telah disiapkan oleh panitia, wajib membawa KTP dan kartu peserta tes dan menunjukkannya pada panitia. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu peserta. \"Peserta juga tidak boleh menggunakan kaos, celana jeans dan sandal,\" ujarnya. Peserta tes harus berpakaian rapi, sedangkan untuk peserta yang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti tes dan dianggap gugur. Pada saat ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan pensil. Untuk di dalam ruangan, peserta tidak diperkenankan membawa buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan bolpoint. Makanan dan minuman, senjata api, senajata tajamatau sejenisnya. Peserta juga dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes. Dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari peserta kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian. Peserta juga dilarang menggunakan komputer selain aplikasi CAT. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib mendapat teguran lisan dari panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes. Peserta tes yang kedapatanmembawa Hp, kamera dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes. \"Tata tertib ini tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tes CPNS 2014, panitia daerah hanya melaksanakan aturan tersebut,\" pungkasnya. Sementara itu, sesuai jadwal yang telah diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, tes CPNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) digelar Jumat (31/10) di Unib. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: