Kucuran Dana Desa Ditelusuri
MUKOMUKO, BE – Kucuran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 8,6 miliar lebih tahun 2015 mendatang, belum diketahui dengan pasti apakah akan direalisasikan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi desa yang berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pemda Mukomuko, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) , akan menyelusuri lebih jauh terkait anggaran tersebut. “Anggaran Rp 8,6 miliar lebih itu benar dana desa. Tetapi belum diketahui pasti apakah anggaran itu terkait dalam pelaksanaan UU Desa atau tidak. Inilah yang akan kita telusuri lebih jauh dan menanyakan langsung ke Kementerian PMD,” demikian Kepala BPMPD Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman SH dikonfirmasi, kemarin. Menurutnya, itu penerapan UU Desa itu, sebelumnya diketahui satu desa sekitar Rp 1 miliar/tahun. Jika anggaran itu hanya Rp 8,6 miliar lebih. Jika dibgaiakan 148 desa. Masing – masing desa hanya akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 53 juta/desa/tahun. Hal ini, kata Badi, hanya sebatas hitungan pihaknya saja dan belum dapat dipastikan terkait anggaran tersebut. Saat ini sejumlah Kepala Desa (Kades), sudah ada yang menanyakan terkait hal tersebut. “Kita tanyakan dulu ke Kementerian PMD. Sehingga informasi yang akan disampaikan ke publik khususnya para perangkat desa BPD tidak simpang siur,” ujarnya. Dalam kesiapan penerapan UU Desa, lanjut Badi, berbagai kegiatan pelatihan dilakukan. Salah satunya memberikan pelatihan operator kepada Sekdes dan perangkat desa. Pelatihan itu dilakukan selama 15 hari. Yang tenaga pengajarnya langsung dari BPMPD Kabupaten Mukomuko. “Pelatihan itu masih berlangsung. Ratusan tenaga dilatih sebagai operator terkait profil desa dan lainnya. Sehingga para perangkat desa didaerah ini lebih mahir dalam mengoperasikan komputer,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: