Parkir di Halaman Masjid Dipungut Retribusi
BINTUHAN, BE - Halaman luas Masjid Jami’Asy Syakirin di Jalan Pasar Palembang, Kota Bintuhan, Kaur, dimanfaatkan sejumlah petugas parkir liar untuk mengeruk keuntungan, memungut retribusi parkir kendaraan kepada umat muslim yang ingin beribadah. Hal tersebut dikeluhkan sejumlah warga yang ingin salat di masjid tersebut. Soalnya, lokasi tersebut masuk dalam fasilitas umum yang dilarang dilakukan pungutan. “Mau salat saja parkir dipungut, padahal peraturannya itu di depan tempat ibadah dilarang pungut biaya parkir,” keluh Wandra (32), warga Kecamatan Kaur Selatan, kemarin. Lebih parahnya, ujar Wandra, dalam melakoni pekerjaannya, petugas parkir itu tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Dengan santainya petugas parkir itu meletakan kardus bekas di atas jok motor warga yang datang ke masjid. Saat akan keluar, pengendara dimintai uang sebesar Rp 1000. “Memang nominalnya tidak besar, namun yang kami sayangkan, kalau uang tersebut masuk ke kantong pribadi sebab tanpa struk karcis retribusi. Selain itu, lokasi pungutan juga di depan masjid,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan sejumlah pejabat yang sering menunaikan salat di masjid tersebut. Seperti disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaur, Yusirwan. Menurutnya, hal tersebut sudah biasa dilakukan oknum petugas parkir di masjid itu, termasuk saat umat muslim menunaikan salat Jum’at. “Yah memang begitulah, saya juga sudah berapa kali mengalami saat Jum’at-an di lokasi pelataran parkir tersebut. Eh, pulangnya malah dipalakki petugas parkir. Bahkan mereka menggunakan rompi petugas parkir yang berlogo Dishub dan tidak menggunakan karcis,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kaur, H Asmawi SAg MH, saat dihubungi, mengaku belum mendapat informasi adanya penarikan ritribusi parkir di lokasi pelataran Masjid Jami’Asy Syakirin tersebut. Namun bila memang hal itu terjadi, pihaknya akan menegur pengelola. “Saya akan tegur, dan setiap parkir itu ada struk karcis yang asli bercap Dishubkominfo. Kalau tanpa itu, bagaimana kita mau narik retribusinya,” tegasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: