Penyesalan Menantu Durhaka di Sel Tahanan, Nekat Karena Dimarah & Diejek

Penyesalan Menantu Durhaka di Sel Tahanan, Nekat Karena Dimarah & Diejek

KEPAHIANG, BE - Menantu durhaka Ef (21) warga Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang menyesali perbuatannya setelah mendekam di dalam tahanan. Namun, ia tetap membela diri, karena ia nekat menganiaya ibu mertuanya Aniar (50) karena ia kerap dimarahi dan diejek seperti ia tak layak menjadi menantu. \"Dari pengakuan tersangka, dia nekat karena sakit hati akibat sering dimarahi dan dijelek-jelekkan oleh korban,\" kata Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kapolsek Kepahiang, AKP Jhon Pahala SH, kemarin (9/10). Hasil penyelidikan polisi, antara menantu dan mertua itu sudah beberapa kali terlibat adu mulut.  Puncaknya Minggu (28/9) lalu, tersangka melampiaskan kekesalannya dengan cara menendang kepala korban sebanyak 3 kali, hingga korban mengalami luka-luka. \"Dari pemeriksaan penyidik juga diketahui jika antara tsk dan korban sering terlibat ribut. Dan ini diakui oleh tsk saat diperiksa,\" terangnya. Menurutnya, sampai dengan saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Diterangkan tersangka kepada penyidik, sebelum pertiwa penganiayaan tersebut, korban marah-marah dan mengejek tersangka, karena menantunya itu baru saja membelikan perhiasan emas untuk istrinya. Di mata korban, pembelian barang mewah itu belum perlu dilakukan menantunya untuk anaknya. Karena mereka masih tinggal menumpang di rumahnya. Tak berhenti sampai di situ, korban juga mengejek orang tua tersangka yang merupakan besannya sendiri. Tak terima atas ejekan itu, maka tersangka pun tak dapat mengendalikan diri, hingga terjadilah peristiwa penganiaan tersebut. \"Kasus ini masih kita kembangkan dan pelaku saat ini masih kita tahan. Kita dapatkan keterangan juga bahwa keseharian tersangka tergolong arang yang biasa-biasa, tidak suka memukuli orang,\" kata Kapolsek. Dalam kasus ini, tersangka sudah dijerat pasal 44 ayat 1 UU/23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta. Sejak kemarin pula, akibat diduga melukai ibu mertuanya Aniar (50), Ef langsung merasakan dinginnya sel tahanan polisi. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: