Pacaran di Kantor Bupati Kepahiang, Pemuda ditangkap
KEPAHIANG, BE - Do (18), warga Kelurahan Dusun Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini lantaran pemuda putus sekolah ini didapati tengah membawa satu linting ganja siap konsumsi saat berpacaran dengan sang pacarnya Zi (18), warga Desa Kampung Bogor, Kepahiang di komplek perkantoran Pemkab Kepahiang, persisnya di tribun depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang. Data terhimpun, penangkapan pemuda ini berawal dari pelaksanaan razia gabungan yang dilakukan oleh pihak Polres Kepahiang, Rabu (8/10) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim razia curiga dengan gelagat tsk yang tampak linglung dengan kedatangan petugas. Petugas lantas menggeledah tubuh korban dan didapatilah selinting ganja yang disimpan di dalam kotak rokok. \"Tsk tampak linglung seperti orang mabuk saat menjawab pertanyaan anggota kita. Curiga dengan kondisi itu tsk langsung kita geledah, sehingga akhirnya kita menemukan satu linting ganja yang disimpan dalam kotak rokok milik tsk,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops, AKP Rudy S SH didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu David Tampubolon, kemarin. Dikatakannya, pada awalnya pihaknya tidak curiga dengan gelagat tsk dengan pacarnya ini lantaran sang pacar tsk menggunakan hijab saat berpacaran. \"Tsk bersama pacarnya langsung kita gelandang ke Mapolres. Saat di Mapolres awalnya tsk tidak mengaku dirinya mengkonsumsi ganja tersebut,\" jelas David. Menurutnya, tidak berhenti sampai disitu, rumah tsk pun langsung digeledah untuk mencari barang bukti (BB) tambahan terkait penemuan lintingan ganja ini. \"Setelah kita lakukan penggeledahan terhadap rumah korban dan akhirnya kita menemukan 2 puntung ganja dalam asbak beserta kertas papir di kamar tsk,\" tambah David. Sementara itu, tsk mengaku ganja tersebut diperoleh saat dirinya meminta rokok kepada rekannya di Desa Permu, Kepahiang. Oleh temannya tersebut tsk diberikan satu kotak rokok penuh. \"Tsk meminta rokok kepada temannya di Desa Permu, kemudian saat tsk hendak mengembalikan, rekannya itu mengatakan \"ambil saja\" kepada tsk. Tsk yang mengaku tidak tahu, langsung membawa kotak rokok dari rekannya dan langsung pergi bersama pacarnya ke TKP,\" ujar David. Dalam penangkapan itu, selain mengamankan tsk, petugasĀ juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit motor Suzuki FU Nopol BD 6936 GD, selinting ganja, 2 puntung bekas konsumsi ganja dan papir. \"Tsk juga telah dilakukan tes urine namun hasilnya belum keluar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk kita jerat Pasal 111 dan 127 ayat (1) UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan dendan maksima Rp 800 Juta,\" tandas David.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: