Tsk Curanmor Residivis 4 Kali

Tsk Curanmor Residivis 4 Kali

\"BBKOTA MANNA, BE – Ternyata ketiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk, Senin (6/10), sudah sering keluar masuk penjara. Dengan tertangkapnya mereka pada Senin kemarin, menjadikan mereka untuk yang keempat kali masuk penjara. “Ketiga tersangka curanmor itu residivis dan untuk keempat kalinya mereka masuk penjara,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Andi, kemarin. Ketiga tersangka curanmor tersebut yakni Np (26), warga Desa Mentiring, Kaur; Ap (19), warga Desa Keban Agung Dua, Kedurang; dan  As (43), warga Kelurahan Padang Pematang, Kota Manna. Mereka residivis juga dalam kasus pencurian bermotor serta pencurian rumah. Meskipun telah berhasil menangkap ketiga pelaku, polisi terus melakukan pengembangan. Di sisi lain, ketiga tersangka mulai kemarin ditetapkan tersangka pencurian sepeda motor Honda Beat BD 6553 BW milik Supridian (40), warga Desa Sukajaya, Kedurang Ilir pada Sabtu (4/10) lalu di rumah korban. Mereka pun bakal dijerat pasal 363  KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kemudian kedua penadah yang juga ikut ditangkap bersama ketiga pelaku curanmor yakni Aw (53), warga Kelurahan Gunung Ayu, Kota Manna dan  No (22), warga Jalan Bahmada Rustam, Kota Manna  akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Sebab diketahui sepeda motor hasil curian itu berada di tangan keduanya. “Ketiga pelaku pencurian dan kedua penadah sudah kami tetapkan tersangka dan resmi kami tahan bersama barang bukti untuk memudahkan proses penyidikan,” ucap Andi. Sementara itu, As saat dimintai keterangan mengaku jika dirinya sudah sering keluar masuk penjara.  Dikatakannya, Meskipun sudah sering masuk penjara tidak membuatnya jera hingga  akhirnya tertangkap lagi setelah ikut mencuri sepeda motor Supridian. Adapun  Aw dan No kepada penyidik sebelumnya tidak mengetahui jika sepeda motor itu hasil curian. Sebab saat menggadaikan sepeda motor itu, para pelaku penyebutkan sepeda motor itu milik mereka.  Sehingga keduanya  mau meneirma gadai. “Saya ditawarkan oleh No kalau ada orang yang mau menggadaikan sepeda motornya, saat itu saya mau dan cuma bayar Rp 100 ribu sebagai jaminan gadai,” ucap Aw. Sekedar mengingatkan  Np dibekuk Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat sedang berada di rumahnya dan sempat dihadiahi timah panas sebanyak tiga kali dikakinya. Lalu paginya AP dibekuk juga di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB dan diberi hadiah timah panas satu kali pada kakinya. Kemudian  As dibekuk ditempat persembunyian di salah satu pondok  di ataran sawah Desa Tanjung Agung Seginim dan diberi hadiah timah panas 4 kali pada kedua kakinya saat penangkapan Senin siang pukul 11.00 WIB lantaran mau kabur. Kemudian  kedua penadah dibekuk di rumahnya masing-masing Senin siang.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: