Minimal Empat Tahun Baru Bisa Pindah

Minimal Empat Tahun Baru Bisa Pindah

KEPAHIANG, BE- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kepahiang,  ingin mengajukan pindah harus sesuai aturan. Seperti guru harus masa memiliki masa kerja minimal 4 tahun. \"Memang ada PNS yang mengajukan pindah saat ini, baik itu ikut suami ataupun alasan lainnya. Namun kita tetap selektif menerima pengajuan pindah ini, misal seperti PNS guru harus memiliki masa kerja 4 tahun dahulu baru bisa pindah,\" ujar Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM kepada BE. Dikatakannya, begitupun dengan PNS pada umumnya, semua proses perpindahan harus seijin Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM. \"Jika sudah sesuai aturan yang ada, baru nantinya keputusan terakhir ada pada Bupati, apakah diijinkan atau tidak,\" jelasnya. Menurutnya, saat ini perpindahan PNS di Kepahiang sudah jarang terjadi. Sehingga mengenai selentingan yang mengatakan jika PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah kedaerah lain, hal tersebut tidaklah benar. \"Kalau isu  menyatakan jika jadi PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah menjadi PNS didaerah lain itu tidak benar. Buktinya saat ini banyak PNS yang betah bekerja di Kepahiang,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: