Korupsi Dana Hibah Kembali Diusut

Korupsi Dana Hibah Kembali Diusut

KOTA MANNA, BE – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna, Bengkulu Selatan (BS) berencana kembali mengusut dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemkab Bengkulu Selatan (BS) melalui Badan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) kepada PKK BS, meskipun dugaan kerugian negara sebesar Rp 370 juta (sesuai perhitungan BPKP) sudah dikembalikan ke kas daerah. “Meskipun  kerugian negara sudah dikembalikan, proses hukum tetap akan kami lanjutkan. Rabu hingga Jumat ini kami akan kembali panggil pengurus PKK dan pihak BPPKB BS,” kata Kajari Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui jaksa penyidik kasus PKK BS, Zondrafia SH, kemarin. Menurut Zon, pemanggilan pengurus PKK dan BPPKB ini untuk mendalami hasil penyelidikan sebelumnya. Kemudian hasil dari pemeriksaan itu nanti akan di ekspose ke BPKP supaya auditor BPKP dapat melakukan audit kembali untuk memastikan besaran kerugian negara. “Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan saat ekspose di BPKP minggu depan. Setelah itu auditor BPKP akan turun ke BS melakukan audit di tingkat penyidikan,” ucap Zon. Zondrafia mengaku, pihaknya manargetkan, penyidikan kasus PKK ini akan tuntas pada tahun 2014 ini.  “Harapan kami, Oktober 2014 ini pemeriksaan saksi-saksi sudah bisa selesai. Sehingga akhir 2014 sudah diketahui siapa tersangkanya,” terang Zondrafia. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu PKK BS mendapat bantuan hibah dana dari Pemkab BS sebesar Rp 420 juta. Namun dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan, sehingga Kejari Manna melakukan penyelidikan. Dugaan tindak pidana korupsi itu diperkuat dengan adanya hasil auditor BPKP yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 370 juta.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: