Takut Dipecat, 2 Terpidana KLH Banding

Takut Dipecat, 2 Terpidana KLH Banding

KOTA MANNA, BE –  Dua terpidana dugaan korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS), Abdul Karim Yahya SE  (mantan Kepala KLH BS) dan  Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), sudah resmi melakukan  upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Bengkulu. Menurut pengacara kedua terpidana, Syufrial SH, kepada BE kemarin, dasar pihaknya mengajukan upaya banding, selain karena  hakim memvonis kedua terpidana itu bersalah tidak sama dengan dasar hukum jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada alasan lain yang lebih mendasar. “Kami banding itu juga karena khawatir klien kami akan dipesat dari PNS,” kata Syufrial kepada BE kemarin. Dikatakan Syufrial, dalam Pasal 87 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada ayat 4 huruf  d disebutkan bahwa PNS dapat dipecat dengan tidak hormat karena  dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.  Sedangkan hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (10/9) lalu, memtusakn kedua terbukti bersalah. Sehingga Abdul Karim Yahya divonis  3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta  subsidair 5 bulan kurungan, sedangkan  Zainul  divonis  2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta  serta subsidair 4 bulan kurungan. “Saya akan tetap berjuang agar kedua klien saya itu tidak dipecat dari PNS. Jika kalah lagi saat banding, maka kami akan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” terang Syufrial. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan berupa kontainer, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah di KLH BS.  Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,4 M. Namun dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Hal ini mendudukan Abdul Karim  sebagai Kepala KLH BS saat itu  yang juga  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan  Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi tersangka.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: