Dua Tersangka Ganja ke Jaksa
KEPAHIANG, BE - Berkas perkara dan tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja, Meki (19) dan Feri Saputra (19) warga asal Babatan Lintang Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), kemarin (3/10) dilimpahkan Satuan Narkoba Polres Kepahiang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Pelimpahan tersebut beserta barang bukti (BB) dilakukan setelah pada pelimpahan tahap pertama dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari. \"Selain kedua tsk ini kita limpahkan juga BB berupa 2,5 linting daun ganja kering seberat 1,01 gram siap pakai, beirkut kotak rokok Class Mild tempat menyimpan barang haram tersebut,\" ujar. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Rudy S SH didampingi Kasat Narkoba Iptu David Tampubolon. Menurutnya, dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kedua tsk ini terbukti mengkonsumsi ganja. Ini berdasarkan hasil tes urin yang hasilnya positif pada RSUD Kepahiang. \"Kedua tsk tersebut kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,\" tegasnya. Sementara itu, dalam pelimpahan kemarin langsung diterima Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Kurniawan SH. Menurutnya, sebelum dilimpahkan ke pengadilan, terlebih dahulu berkas perkara kedua tsk dipelajari lagi. \"Jika sudah kita nyatakan lengkap, barulah dilimpahkan ke pengadilan. Agar nantinya kedua tsk dapat segera disidang yang merupakan bagian dari proses hukum,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, kedua tsk ditangkap Selasa (3/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Waktu itu jajaran Polres Kepahiang menggelar patroli rutin di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wilayah perbatasan Kabupaten Kepahiang dengan Empat Lawang tepatnya desa Muara Langkap. Saat itu kedua tsk naik mobil Suzuki pick up warna hitam nopol BD 9098 LC, barulah setelah digeledah diketahui jika kedua tsk membawa ganja. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: