Gelapkan Uang Perusahaan Rp 60,9 Juta

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 60,9 Juta

KOTA MANNA, BE -  Andriansyah (36), karyawan PT Mitra Dana Prima Utama (MDPU) kemarin mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Kedatangan warga Jalan Soekarno–Hatta Kelurahan Anggut, Kota Bengkulu itu, untuk melaporkan salah satu karyawan MDPU, St (36), warga BS yang bertindak sebagai admin kasir, karena diduga sudah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 60,9 juta. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Andi, membenarkan telah menerima laporan korban. Dalam laporan, diketahui aksi penggelapan uang perusahaan oleh terlapor mulai tahun 2013 hingga September 2014.  Terlapor diketahui tidak menyerahkan uang masuk ke kas, dari hasil audit secara internal.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: