JSP Masuk HPT, Ancam Kelestarian Hutan

JSP Masuk HPT, Ancam Kelestarian Hutan

KOTA MANNA, BE – Ketua DPRD Bengkulu Selatan (BS), Yevri Sudianto, mengaku prihatin dengan ditemukan adanya jalan sentra produksi (JSP)  yang masuk kawasan hutan  produksi terbatas (HPT) Air Bengkenang, tepatnya di Desa Sukamaju, Air Nipis. Yevri Sudianto menduga, keberadaan JSP ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kegiatan illegal logging atau pun perambahan hutan. “Adanya JSP dalam kawasan HPT itu, akan menjadi pemicu terjadinya penggundulan hutan dan kegiatan illegal logging, karena JSP itu akan memudahkan oknum tertentu masuk ke kawasan hutan tersebut,” ujar Yanto, sapaan akrab Yevri Sudianto. Jika illegal logging dan perambahan hutan terjadi, Yanto menyatakan, kedepannya kawasan HPT dan hutan lindung serta hutan produksi di BS akan  terancam.  Tidak ada lagi kawasan serapan air sehingga sungai-sungai di BS akan surut dan tanah longsor. “Kalau hutan sudah rusak, akibatnya fatal bagi kelestarian lingkungan,” sesalnya. Sebab itu, Yanto pun  mengharapkan pada aparat hukum untuk dapat menyelidiki pelaku pembukaan JSP tersebut, serta dapat mengetahui siapakah dalang dari pembangunan JSP masuk HPT Air Bengkenang. Ia juga mengingatkan Dinas Kehutanan BS untuk dapat melihat kembali, apakah pembangunan JSP itu ada perizinannya atau ilegal. Jika illegal, maka pelakunya harus diproses hukum dan JSP itu ditutup. “Dinas Kehutanan harus cepat tanggap untuk memastikan, apakah benar JSP itu masuk kawasan HPT atau tidak. Jika benar, langsung diproses hukum  dan JSP itu ditutup,” imbau Yanto. Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM BS, Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Keamanan Hutan, Nasrul Khalik SH mengungkapkan, bahwa ada JSP yang masuk kawasan HPT Air  Bengkenang sejauh 600 meter. Sebab sudah melewati tapal batas nomor 471 dan 472 di Desa Sukamaju, Air Nipis.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: