Bebas Sewa, Tetapi Bayar Retribusi
KOTA MANNA, BE – Kabar gembira bagi pedagang Pasar Ampera, Pasar Manna, Bengkulu Selatan (BS) yang kios dan losnya terbakar beberapa waktu lalu. Pasalnya Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE, memberikan keringanan bagi pedagang. Bentuk keringanan itu adalah, setoran atau sewa kios dibebaskan, namun retribusi tetap harus dibayar. Reskan mengatakan, untuk besaran pengurangan sewa tahunan itu, mulai dari terbakarnya kios atau los tersebut, hingga akhir tahun. Namun untuk retribusi, seperti retribusi kebersihan, penerangan listrik dan keamanan , tetap harus dibayar ketika pedagang sudah berjualan kembali. “Kalau retribusi itu kan dibayar saat pedagang berjualan, kalau kontrak tahunan nanti dilihat lagi dokumen kontraknya berapa yang harus dikurangi,” terangnya. Sementara itu, Agusman, pengelola Pasar Ampera sebelumnya mengatakan, dari sekitar Rp 158 juta kontrak Pasar Ampera kepada Pemda BS, saat ini masih tersisa Rp 20 juta lagi yang belum dibayar. Pihaknya pun berharap agar ada pengurangan pembayaran kontrak. Sebab, selama kios itu terbakar hingga kemarin, pedagang belum bisa berjualan. “Kami sangat mengharapkan adanya kebijakan Pemda, terkait pengurangan kontrak selama pedagang belum bisa berjualan. Kalau memang Bupati dapat memberikan dispensasi kami sangat berterima kasih,” terang Agusman.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: