OMS Tak Berbadan Hukum
KEPAHIANG, BE - Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) penerima bantuan mobil Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Armin Jaya mengakui organisasinya tidak berbadan hukum. Hal tersebut dijelaskannya kemarin pasca memberikan keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. \"Saya sudah dimintai keterangan kapasitas sebagai Ketua OMS penerima bantuan kendaraan daerah tertinggal. OMS tidak memiliki badan hukum, tapi melalui rapat dan dituangkan dalam berita acara. Kita membentuk OMS lantaran terinspirasi dengan keberadaan Kelompok Tani (Poktan),\" terang ketua OMS yang kini menjabat anggota DPRD Kepahiang itu. Menurutnya, dalam pemeriksaan kemarin (Senin, red) dirinya menerima sekitar 25 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Kepahiang seputar mobil KPDT yang diterima OMS. \"Mulai pengajuan, dimana proposalnya kita sampaikan Februari 2013. OMS itu dibentuk bulan Januari 2013, dan mendapatkan informasi soal bantuan mobil dari Kades, Siswadi, akhir Januari 2013,\" kata Armin. Lanjut Armin, OMS dibentuk bukan lantaran ingin mengajukan agar dapat bantuan mobil KPDT. Terlebih pihaknya mengajukan proposal setelah menerima informasi dari Kades. \"Kita awalnya sempat tidak yakin akan mendapatkan bantuan mobil itu, karena telah cukup lama menunggu. Bagaimana tidak, proposal kita masukkan Februari dan bantuan baru diberikan Agustus 2013,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, saat ini mobil bantuan KPDT itu masih dipegang olehnya selaku Ketua OMS. Meskipun saat ini dirinya sudah menjabat sebagai anggota DPRD, namun mobil itu tetap dipergunakan demi kepentingan masyarakat. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: