Pengesahan Kode Etik dan Tatib Dewan Batal

Pengesahan Kode Etik dan Tatib Dewan Batal

BENGKULU, BE - Rencananya tata tertib (Tatib) dan Kode Etik anggora DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 akan disahkan melalui rapat paripurna, kemarin (1/10).  Namun batal dilakukan karena belum adanya pimpinan definitif. Kode etik dan Tatib itu baru akan disahkan setelah pelantikan pimpinan dewan definitif sekitar pertengahan Oktober ini. \"Belum jadi disahkan, karena pimpinan definitif belum ada maka ditunda,\" kata Sekretaris Pansus Kode Etik, Sri Rezeki SH saat diwawancarai, kemarin. Menurutnya, penyusunan Tatib dan kode etik tersebut sudah tuntas dibahas sejak beberapa hari lalu, hanya tinggal disahkan untuk dijadikan pedoman kerja anggota DPRD selama 5 tahun ke depan. Dalam Tatib dan kode etik tersebut diakuinya tidak ada perubahan yang siginifikan, karena penyusunannya tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 dan Undang-undang nomor 17 tahun 2014. \"Hanya ada beberapa poin saja yang berubah, karena penyusunannya kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku,\" ungkap Sri Rezeki. Ada beberapa poin yang mengalami perubahan adalah jam kerja dewan tidak diatur lagi. Sehingga jam kerja anggota dewan pun berlaku selama 24 jam. Sedangkan sebelumnya jam kerja anggota dewan hanya berlaku sesuai dengan kerja PNS, yakni Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. \"Dalam Tatib yang baru itu jam kerja dewan tidak lagi, sehingga hari Sabtu dan Minggu pun kita bisa masuk kerja jika ada pembahasan yang dianggap penting. Sedangkan staf yang kerja diluar hari kerja PNS, akan dihitung lembur,\" paparnya. Senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ir Muharamin, yang mengaku bahwa jadwal pembahasannya memang sudah berakhir dan pembahasannya sudah tuntas seluruhnya. \"Kita hanya diberikan waktu selama 2 minggu hari kerja untuk membahas kode etik dan Tatib ini. Dan itu semuanya sudah selesai, hanya tinggal menunggu pimpinan dewan definitif saja. Jika sudah dilantik nanti maka Kode Etik dan Tatib ini langsung disahkan,\" akunya. Muharamin juga mengungkapkan bahwa rencana anggota dewan diberikan sanksi bila tidak mengikuti rapat paripurna minimal 4 atau 5  kali berturut-turut juga batal dilaksanakan.  Sehingga kembali ke tata tertib sebelumnya, yakni sanksi baru dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD bila anggotanya tidak hadir paripurna secara 6 kali berturut-turut. \"Tatib itu rupanya sesuai dengan PP dan UU yang berlaku, sehingga jika kita merubahnya maka kita melangar aturan. Karenanya kami tidak merubah pasal ketidakhadiran anggota DPRD tersebut,\" tandasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: