Cuma 2 Perusahaan Bangun Plasma
MUKOMUKO, BE – Sebagian besar perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko tidak membangun kebun plasma. Sejauh ini, hanya PT Agro Muko dan PT Agricinal yang mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 27 Tahun 2007 tersebut. Kedua perusahaan yang punya kebun kemitraan untuk masyarakat tersebut, hingga kini juga belum memenuhi aturan yang ada. \" Wajib bagi perusahaan membangun plasma 20 persen dari luas kebun intinya. Tetapi sejauh ini belum, meskipun ada yang dilakukan dua perusahaan tetapi belum sepenuhnya melakukan kewajiban tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten, Eddy Apriyanto melalui Kabid Perkebunan, Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Menurutnya, kewajiban kebun plasma itu sebagaimana diatur dalam Permentan 26/2007 Pasal 11. Selain itu, masih ada peraturan dan perundang-undangan lainnya yang mengatur soal kebun plasma tersebut. Dicontohkannya, PT Agro Muko memiliki lahan perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 23 ribu hektar. Perusahaan itu telah melakukan atau membuat kebun kas desa, oleh pihak perusahaan itu menanggap adalah plasma, tetapi belum sampai 20 persen dari luas kebun inti yang dikuasai perusahaan tersebut. “Meskipun perusahaan itu belum ada plasma mencapai 20 persen. Sudah ada niat baiknya. Sedangkan perusahaan lain sama sekali belum ada membangun kebun plasma,” katanya. Perusahaan yang belum melaksanakan kewajibanya berdasarkan Permentan, lanjut Wahyu, akan dipertegas dalam kepenggurusan atau perpanjangan izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B) dan izin usaha perkebunan pengolahan (IUPP) untuk pabrik kelapa sawit. Pasalnya setiap tiga tahun perusahaan memperpanjang izin tersebut. Saat perpanjangan itu ditegaskan agar pihak perusahaan yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat setempat. “ Ini kita tegaskaan bukan untuk menghambat investor, supaya investor yang berinvestasi di daerah ini mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: