Dua Tersangka Cabul Segera Disidang
KEPAHIANG, BE - Sebanyak 2 tersangka (Tsk) cabul di Kepahiang segera akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah berkas kedua Tsk tersebut telah selesai dirampungkan oleh pihak Penyidik Polres Kepahiang. Masing-masing DD (20) warga asal Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai yang menjadi tsk pemerkosaan terhadap anak dibawah umur HD (18) warga Talang Karet Kecamatan Tebat Karai yang merupakan pemerkosa pacar sendiri salah satu sekolah SMA sederajat di Kepahiang. \"Dalam pelimpahan tahap II ini, kita melimpahkan berkas perkara kedua tsk dan sejumlah barang bukti pada Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepahiang. Sehingga nantinya kedua tsk dapat segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama SIk kemarin. Menurutnya, untuk tsk Dedi yang melakukan dugaan pemerkosaan dengan korban masih dibawah umur asal desa Tertik. Sedangkan tsk Taufik melakukan dugaan pencabulan yang korbannya juga dibawah umur. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tsk dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan diancam maksimal 15 tahun penjara,\" terang Andika. Sementara itu, tsk DD yang sempat diwawancarai mengatakan, aksi cabul yang dilakukannya bersama korban anak dibawah umur tersebut baru 1 kali, dan dilakukan di pondok kebun kopi dengan dasar suka sama suka. \"Saya berkenalan dengan korban melalui ponsel, kemudian kami janjian untuk bertemu. Saya baru sekali itulah bertemu dan melakukan hubungan badan dengan korban. Saya dan dia bisa dikatakan cinta satu malam-lah,\" ujarnya. Terpisah, Tsk TF mengakui jika dirinya bersama korban yang juga anak dibawah umur merupakan sepasang kekasih dan sudah pacaran sejak duduk dibangku sekolah Madrasah Aliyah (MA) di Kepahiang. Hanya saja hubungannya dengan sang pacar tersebut tidak disetujui oleh orang tua korban, sehingga dirinya dilaporkan kepada pihak yang berwajib. \"Sebenarnya saya mau tanggung jawab atas perbuatan saya menggauli pacar saya itu (korban,red). Namun orang tuanya melaporkan saya kepada polisi,\" jelas Taufik. Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH mengatakan berkas kedua tsk terlebih dahulu dipelajari lagi. Selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. \"Jika semuanya dinyatakan lengkap, barulah kedua tsk disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan,\" jelasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: