Terkait Kasus RSMY Oktober, Gub Diperiksa
BENGKULU, BE - Hingga saat ini proses persidangan dalam mengusut kasus dugan penyimpangan anggrabn jasa pelayanan dan BLUD RSMY tahun 2010-2011 terus berlanjut. Selain telah menghadirkan pejabat RSMY, dalaam Persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga telah telah menghadirkan beberpa pejabat pemerintah Provinsi (pemprov). Diantaranya, Mardiansyah SE MBA selaku dewan pengawas, Hasanudin dan Iriansyah selaku dewan pengawas sekaligus dewan pembina RSMY, serta mantan Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi. Ketua tim JPU, Abdul Rahman SH, mengatakan, dalam persidangan nantinya jaksa juga akan melakukan pemanggilan kepada Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, dan diperkirakan gubernur akan dihadirkan pada pertengahan Oktober. \"Junaidi pasti akan kita panggil, sebab dalam berkas perkara dia memang sebagai saksi. Mudah-mudahan bulan Oktober,\" jelas Rahman. Ditambahkannya, pemanggilan gubernur tersebut karena keterangan yang diperoleh dari saksi, sebab dari keterngan saksi diketahui pembayaran honor pembina didsarkan SK Z 17 yang ditanda tangani oleh Gubernur Bengkulu, Junaidi. Namun tak menutup kemungkinan, gubernur sebelumnya juga akan dilakukan pemanggilan. Sebab SK Z 17 jugamerupakan lanjutan dari SK F 148 dimasa kepemimpinan Agusrin M Najamudin. \"Pembayaran honor pembina juga didasarkan atas SK F 148 yang diterusakan ke SK Z 17. Oleh sebab itu, jika nantinya majelis hakim meminta, kita akan hadirkan juga saksi tersebut (Agusrin),\" katanya. Untuk diketahui, semula kasus tersebut di usut Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka, Tiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, Darmawi (mantan Staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina, padahal pemberian dana honorarium tersebut tidak sesuia dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: