Ketua RT Lapor Balik
KOTA MANNA, BE – Ketua RT 2 Kelurahan Padang Sialang, Ma (52) mengancam akan melaporkan Mariana (45), warganya itu ke polisi. Pasalnya ibu dengan empat anak itu telah melaporkannya ke Mapolsek Kota Manna Rabu (24/9) kemarin atas tuduhan telah mengelapkan jatah beras miskin (Raskin) untuk Mariana. “Kalau saya diproses hukum, saya pun akan lapor polisi, sebab saya tidak pernah menggelapkan raskin jatah ibu tersebut,” kata Ma. Dikatakannya, Mariana itu sudah tidak layak mendapatkan raskin. Sebab ekonomi keluarganya sudah tidak tergolong miskin lagi, karena dirumahnya ada mobil. Namun ia menerima karena sebelumnya nama ibu tersebut bersama 4 warga lainnya sudah terdaftar lama, sedangkan warga lain yang sangat layak tidak terdaftar. Dengan Ma mengaku membuat kebijakan dengan membagi raskin tersebut kepada warga lain. Sehingga jatah yang selama ini untuk 5 warga kemudian dibagikan kepada 10 warga termasuk lima warga sebelumnya. “Kami beberapa hari lalu menerima raskin sebanyak 300 kg, raskin ini untuk 5 warga. Karena masih banyak warga layak namun tidak mendapatkan raskin, maka jatah satu orang saya bagi dua sehingga 10 yang menerima raskin masing-masing 30 kg per orang, untuk warga lainnya sudah menerima dan raskinnya sudah diambil, tinggal ibu itu lagi yang belum mengambil,” terangnya. Sementara itu, Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim Ipda R Ginting mengungkapkan, hingga kemarin pihaknya belum bisa memproses hukum laporan penggelapan raskin tersebut. Pasalnya laporan yang dibuat Mariana hingga kemarin belum ditandatangani. “Ibu Mariana usai melapor, namun langsung pulang dan laporan tertulisnya belum ditandatanganinya, jadi kami baru bisa memproses hukum termasuk memanggil ketua RT setelah ,laporan ditandatangi pelapor,” terangnya. Sebelumnya, Mariana mendatangi Mapolsek Kota Manna Rabu siang. Dia melaporkan Ketua RT-nya itu ke Mapolsek Kota Manna, lantaran telah menggelapkan raskin jatah dirinya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: