Wajib Ada IUPB, DP3K Surati Kades

Wajib Ada IUPB, DP3K Surati Kades

MUKOMUKO, BE – Diduga pengusaha ataupun masyarakat perorangan yang memiliki lahan perkebunan diatas 25 hektar, banyak yang belum mengantongi izin usaha perkebunan budidaya (IUPB). Hal itu diakui Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto  melalui Kepala Bidang Perkebunan, Wahyu Hidayat.  Namun, jajarannya belum dapat membuktikan dikarenakan kendala belum adanya data yang valid terkait hal tersebut. Untuk menjalankan program yang berdasarkan peraturan yang berlaku, pihaknya telah menyurati kepala desa (Kades) dan camat, supaya menyampaikan data warganya yang memiliki lahan perkebunan diatas 25 hektar.  Hanya saja hingga saat ini belum ada jawaban ataupun respon. “Juni 2014  lalu suratnya telah kita sampaikan yang ditandatangani Sekda. Hingga  saat ini belum ada jawaban,” katanya. Untuk melakukan tindakan dan penegasan terkait wajib mengantongi izin,  lanjut Wahyu,  dibutuhkan data yang akurat dan fakta hukum. Seperti kejelasan secara hukum bahwa satu orang itu benar memiliki lahan seluas 25 hektar atau tidak. Jangan sampai setelah ada masalah seperti pernah ada kejadian salah satu pengusaha yang dilaporkan karena memiliki lahan diatas 25 hektar, ternyata protes karena nama pemilik di lahan itu  berbeda-beda atau banyak pemiliknya. “Kejadian seperti inilah yang kita antisipasi dan jangan sampai terjadi,\" bebernya. Jika sudah ada keterangan dari Kades dan camat setempat. Jajarannya bisa melakukan proses lebih lanjut dan langsung turun kelapangan.  Wahyu menduga kendala Kades  yang belum mau menyerahkan data itu dikarenakan  kades takut. “Yang ditakutkan  itu  mengenai perkara hukum. Padahal pihaknya tidak sejauh itu. Hanya meminta data dengan bukti yang valid. Selanjutnya instansi kita  yang akan melakukan proses lebih lanjut,” jelasnya. Satu orang  yang punya  lahan perkebunan diatas  25 hektar, wajib mengantongi IUPB. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 yang telah diperbaharui dengan nomor 98 tahun 2013. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: