Tersangka Pakan Ikan Kembalikan Duit Rp 250 Juta

Tersangka Pakan Ikan Kembalikan Duit Rp 250 Juta

\"jpu\" MUKOMUKO, BE –  Terdakwa Sirmahyudi selaku Direktur CV Bina Marga, dalam kasus dugaan korupsi, pengadaan pakan dan ikan Lele, kemarin (24/9) sekitar pukul 11.00 WIB mengembalikan  kerugian negara yang mencapai Rp 250 juta lebih. Uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah itu, dikembalikan oleh istri terdakwa kepada JPU. Ini dikarenakan, terdakwa masih mendekam di Lapas Bengkulu. Kajari Mukomuko, Azhari SH MH melalui Plh Kasi Intel sekaligus JPU, Riky Musriza SH MH menyampaikan, pengembalian uang negara itu sifatnya dititipkan kepada JPU. Kerugian negara dalam proyek itu keseluruhan dikembalikan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu.  Meskipun kerugian negara telah dikembalikan,  tegas Riky, tidak menghapus tindak pidana. Sebagaimana ketentuan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pengembalian kerugian negara itu, dapat dipertimbangankan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa,” jelasnya. Termasuk halnya dengan terdakwa atas nama Ron Ropiles Direktur CV Lohbunta. Sekitar dua minggu lalu, istri terdakwa  juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 118 juta lebih.  “Uang kerugian negara ratusan juta rupiah sifatnya hanya dititipkan ke JPU. Hingga menunggu ketika adanya putusan dari pengadilan nantinya,” ujarnya. Sedangkan satu terdakwa lagi, Mufrizaldi selaku PPK pada dua proyek tersebut juga telah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu. “Ketiga terdakwa itu dilakukan penahanan sejak 3 Juni 2014 lalu dan dijebloskan di Lapas Bengkulu,” ujarnya. Ketiga terdakwa, lanjut Riky, dijerat Pasal 3 dan   4 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 3 dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Pasal 4, ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta  dan maksimal Rp 1 miliar. Ditanya apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus yang ditangani tersebut. Riky belum dapat memastikan dan akan diketahui  lebih lanjut perkembangan di persidangan. “Dua Minggu lagi kasus itu sudah masuk dalam tahapan pembacaan tuntutan, yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” tukasnya. Sebagaimana diketahui, proyek pengdaan nila dan lele itu pada tahun 2010 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko. Pengadaan ikan Nila dilakukan CV Lohbunta dengan nilai kontrak Rp 294,5 juta. Pengadaan lele oleh CV Bina Niaga dengan nilai kontrak Rp 568,3 juta lebih. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: