Presidium Desak Evaluasi HGU PT Agri
BENTENG, BE - Kritikan demi kritikan terkait ketidakinginan dari PT Agri Andalas, untuk menghibahkan lahan selebar 30 meter dan panjang 5 km, yang akan dipergunakan untuk pembangunan jalan dua jalur, menuju ke komplek perkantoran di Desa Renah Lebar dan Renah Semanek Kecamatan Karang Tingggi terus berdatangan. Kali ini, muncul dari mantan presedium pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Chairul Asikin. Menurut Chairul, sebaiknya Pemda Benteng harus melakukan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut. Sebab, hingga saat ini HGU PT Agri Andalas seluaas 1200 hektar itu belum pernah dilakukan pengecekan ke lapangan. Sehingga, tidak dapat diketahui secara persis apakah jumlah luas HGU itu sesuai dengan kenyataan di lapangan. \" Sudah sepantasnya, pemda melakukan evaluasi terhadap HGU PT Agri tersebut, karena belum pernah dilakukan,\" ujarnya. Dikatakan Chairul, pengecekan dan evaluasi itu juga bertujuan untuk mengetahui apakah benar, tanaman yang ditanam di HGU itu sesuai dengan yang tertera dalam HGU tersebut. Seperti, jika di HGU tanaman kelapa sawit, siapa tahu di lapangan tanamannya berbeda. Sehingga, akan menimbulkan persoalan baru. Jika terjadi masalah terhadap HGU itu, maka secara otomatis Pemda akan terseret. Sebab, HGU itu berada diwilayah Bumi Maroba Kite Maju ini. \" Saya minta Pemda untuk sesegara mungkin membentuk tim evaluasi HGU PT Agri ini,\" tegasnya. Ia menambahkan, apalagi konflik antara perusahaan dengan masyarakat disekitarnya sudah sering terjadi. Salah -satu penyebabnya, karena ketidakjelasan HGU bagi perusahaan. Jika di PT Agri Andalas ini, persoalan yang muncul baru - baru ini, adalah persoalan tidak bisa warga yang memiliki lahan disekitar untuk membuat siritifikat. Padahal, lahan itu jelas - jelas tidak termasuk dalam HGU. \"Evaluasi ini juga dapat untuk mengantisipasi terjadi konflik,\" tandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: