Dititip Setahun, Rp 50 Juta Raib
ARGA MAKMUR, BE - Naas dialami Subroto (37) warga Karang Anyar Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU). Niatnya membeli tanah pupus, lantaran uang tunai Rp 50 juta yang ia miliki raib. Kronologis raibnya alat tukar tersebut bermula sekitar satu tahun lalu, tepatnya 16 September 2013 lalu korban mau membayarkan uang tanah yang dibelinya kepada Afnal. Namun korban tidak bertemu Afnal, kemudian korban menitipkan kepada Abdul Haris (50) warga Desa Datar Ruyung Arga Makmur untuk membayarkan uang tersebut karena pelaku mengatakan akan membayarkannya kepada Afnal. Ssetahun lamanya uang dititipkan, ketika korban didatangi Afnal hendak mengambil uang tanah tersebut, terkejut dengan pengakuan Afnal sebagai pemilik tanah, korban mengakui kalau uang tersebut sudah dititipkan kepada pelaku agar segera dibayarkan. Setelah mendatangi rumah pelaku ternyata pelaku baru saja pulang dari Jawa dan uang tersebut sudah habis digunakan pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke Mapolres BU. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kanit Pidum Ipda Mukh Asnawi menjelaskan, laporan tersebut masih dipelajari terlebih dahulu seta pengumpulan bukti-bukti untuk proses lebih lanjut. \"Laporannya masih kita pelajari dulu dan lakukan pengembangan terhadap laporan yang sudah dilaporkan,\" demikian kanit. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: