Hari Ini Nasib Pemilik BBM Ditentukan
KOTA MANNA, BE –Is (32) warga Kaur selaku pemilik bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 850 liter yang dibelinya dari SPBU Bintuhan dan So (46) selaku operator SPBU hingga kemarin masih dapat bernapas lega. Pasalnya keduanya hingga kemarin belum dilakukan penahanan. Hanya saja apakah keduanya akan dibebaskan atau akan diproses hukum tergantung hasil pemeriksaan pada hari ini. “Kepastiannya besok (hari ini, red), sebab kami minta Is dapat menyampaikan surat kuasa dari koperasi nelayan Jaya Utama yang membolehkan membeli BBM di SPBU serta surat keterangan BBM untuk nelayan,” kata Dandim 0408 BS, Letkol Kav Inf Rio Hendrawan Alin Putra melalui Pas Intel, Lettu ARH Billy Apriansyah kemarin. Billy mengaku, pihaknya agak kesulitan karena Is bersikukuh jika pembelian BBM itu untuk koperasi nelayan Jaya Utama, terlebih lagi dari pengakuan Is jika dirinya sudah melakukan pembelian BBM untuk nelayan selama satu tahun. Begitu juga dari pengakuan So sebagai operator SPBU yang menyebutkan , dirinya mau mengecor BBM ke derigen milik Is karena ada surat keterangan untuk nelayan. “Kalau Is mampu menunjukan surat kuasa dan surat keterangan BBM untuk nelayan, maka dirinya akan kami lepas, namun jika tidak, kasus ini akan kami limpahkan ke Mapolres Kaur untuk proses hukum, termasuk barang bukti beserta Is dan So,” terang Billy. Sekedar mengingatkan, Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Anggota Kodim 0408 BS menangkap satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up Futura BD 9105 WZ milik Is warga Kaur, saat sedang mengisi BBM di SPBU Kaur. Saat itu diamankan 30 derigen dengan 27 derigen berisi penuh dengan muatan 35 liter per derigen,sedangkan tiga derigen lainnya masih kosong. Total BBM yang diamankan sebanyak 850 liter. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: