Tiga Bandit Pencuri Kabel Diringkus
BINTUHAN,BE- Jajaran Polsek Muara Sahung berhasil meringkus sindikat spesialis pencuri kabel Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Tri Tunggal Bhakti SP 1 Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur. Mereka terdiri atas tiga orang yakni MU (35), MI (31), warga Desa Tri Tunggal Bhakti SP 1 Kecamatan Muara Sahung dan AJ (37) selalu penadah, warga Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan. “Ketiga tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Kaur,”kata Kapolres AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu Pedi Setiawan SH, kemarin. Kapolsek mengatakan, ketiga tersangka berhasil diringkus, Minggu (21/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tri Tunggal Bhakti SP 1 Kecamatan Muara Sahung. Penangkapan berawal terbongkarnya kasus pencurian itu setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar, bahwa ada warga kerap melakukan pencurian kabel PLTA. Polisi datang ke lokasi melakukan penyusuran di sekitar lokasi. Namun saat petugas melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menemukan tumpukan karung, karena merasa curiga polisi langsung mengecek karung tersebut. Saat dilakukan pengecekan ternyata terdapat kabel sepanjang 400 meter atau berat 160 kilogram. Setelah mengamankan karung tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AJ selalu penadah kabel. Dari keterangan AJ, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di tempat persembunyian mereka. “Sebenarnya tersangka ini empat orang, tapi waktu kita amankan kita hanya berhasil menangkap tiga orang. Sedangkan satu orang berhasil kabur ke arah Lampung,”terang Kapolsek. Ditambahkan Kapolsek, ketiga tersangka ini diduga sudah beberapa kali mencuri kabel PLTA di desa tersebut. Para tersangka memilik peran masing-masing, MU dan MI bertugas sebagai pengambil kabel. Sedangkan AJ selalu pembeli atau penada barang tersebut. “Dari pengakuan tersangka, ia menjual kabel ini perkilogram Rp 10 ribu,”ujanya. Dari tangan tiga tersangka Polisi berhasil mengamankan satu unit Mobil Carry Futura yang digunakan untuk mengangkut kabel, dan 2 unit sepeda motor. Akibat perbuatanya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: