Waspadai Pungli Akte dan KK
BINTUHAN ,BE- Warga Kaur yang berniat membuat akte kelahiran dan kartu keluarga di Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaur, patut waspada. Pasalnya tidak sedikit terpaksa membayar sejumlah uang lantaran ingin mendapatkan akte kelahiran dan kartu keluarga (KK). “Perlu diketahui pembuatan akte, KK dan lain sebagainya saat ini tidak dipungut biaya, alias gratis,” kata Plt Kepala Disdukcapil Kaur, Bahrul Budiman SH MH. Bahrul mengakui, jika hal itu bisa saja terjadi. Sebab sulit dikontrol, lantaran petugas ditunjuk bukan hanya satu orang. Namun untuk menghindarkan hal ini terjadi pihaknya menyarankan agar masyarakat tidak membayar sejumlah uang pelicin. “Kita sarankan untuk melengapi seluruh persyaratan telah diminta, khusus untuk akte syaratnya yakni surat keterangan kelahiran, KTP suami istri ayah dan ibu serta surat nikah. Sedangkan pembuatan KK mulai dari KTP dan pengantar dari kades setempat juga harus dilampirkan,”terangnya. Ditambahkanya, sampai saat ini pembuatan akte, KK dan lain sebagainya digratiskan dan tidak ada biaya sama sekali. Hal ini sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan, keluar dari aturan itu jelas pungli walaupun hanya Rp 1.000 rupiah dilakukan pungutan. “Kami minta warga yang dipungut menyampaikan laporan langsung supaya bisa kita atasi sehingga tidak ada lagi tudingan-tudingan miring tentang pembuatan akte serta KK,”jelasnya. Hal ini lantaran beberapa masyarakat mengeluh karna ada yang mengaku terjadi pungutan hingga mencapai Rp 50 ribu dalam pembuatan akte kelahiran, padahal saat ini sudah digeratiskan. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: