Tersangka Curat Terancam 4 Tahun
KEPAHIANG, BE - Akibat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), PR (17) warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang menjadi gagal menikah. Impiannya mempersunting kekasih hatinya usai Idul Adha mendatang terhalang ancaman hukuman 4 tahun penjara 4 yang dikenakan kepadanya. \"Sama sekali saya tidak menyangka anak saya (Pr) masuk sel seperti ini. Apalagi perkaranya tindak pencurian, saya sama sekali tidak mengetahuinya. Saya juga tidak tahu harus bagaimana, padahal usai lebaran haji nanti rencananya akan menikah, kalau begini batal,\" ucap Hamdani (51) ayah PR. TErsangka PR diketahui sebagai pelaku curat setelah diringkus bersama warga Tebat Monok BS (31), dan warga Ulak Tanding Kecamatan Pedang Ulak Tanding, HD (32). Satuan Reskrim Polres Kepahiang dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munthe SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. \"Pasalnya sama dengan tersangka lainya, kita juga masih melakukan pengusutan mengenai kejahatan lainya,\" tegas Munthe. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: