Tiga Desa Tak Diakui
BINTUHAN,BE- Nasib tiga desa sampai saat ini belum diakui kementerian dalam negeri (Kemendagri). Pasalnya desa yang di Perdakan tak sesuai dengan data yang ada di pihak kementerian. Sehingga lantaran status tersebut meraka belum bisa mengantongi e- KTP sesuai dengan alamat diharapkan. “Ya untuk tiga desa di Kabupaten Kaur ini saat ini belum diakui Kemendagri,”kata Bahrul BudimanSH MH, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaur. Ketiga desa yang nama-namanya masih bermasalah yakni Desa Mentiring II Kecamatan Tanjung Kemuning, Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje dan Desa Umbul Kecamatan Luas. Hingga kini ketiga desa itu dalam penerbitan e-KTP masih bermasalah dan desanya tidak sesui dengan nama yang ada di e-KTP. Terkait hal ini Pemkab Kaur sudah melakukan kordinasi ke Kemendagri namun belum membuahkan hasil. “Jawaban secara tertulis dan lisan sudah kita dapatkan namun hasilnya belum bisa dilakukan perubahan, mudah-mudahan dengan presiden baru ini nanti sudah bisa dilakukan,”terangnya. Ditambahkanya, Bahrul, tiga desa tersebut pertama Mentiring II yang terdaftar atas nama Desa Marsya Baru, sementara Desa Pematang Bangau Umbul terdaftar sebagai Desa Umbul dan terakhir Desa Sinar Mulya masih terdaftar sebagai Desa Air Bacang. Ini berpedoman dengan Perda ditetapkan, sayangnya penetapan perda tersebut nama desanya tidak sama dengan nama desa yang teregister di Kemendagri. “Akibatnya kemendagri hanya menerima data e-KTP sesuai dengan data desa yang ada di mereka, sehingga saat e-KTP dicetak dan diserahkan dengan yang berhak tidak sama dengan nama desanya,”jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: