Perambah Dilepas dan Wajib Bongkar Pondok
KOTA MANNA, BE – Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan (BS), Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Keamanan Hutan, Nasrul Khalik SH mengungkapkan, pihaknya tidak menahan ke-4 perambah yang sebelumnya sudah ditangkap beberapa hari lalu. Bahkan kemarin pihaknya sudah melepaskan para perambah itu. Sebelum dilepas, para perambah sudah membuat surat pernyataan dengan tidak akan kembali membuka lahan di hutan pruduksi terbatas (HPT) serta membuka pondoknya. “Para perambah itu hanya kami berikan pembinaan, mereka hanya kami larang membuka lahan kembali dan wajib membongkar pondoknya di lokais HPT,” katanya. Alasan lain, sambung Nasrul, para perambah itu sudah tua dan tidak mengetahui jika lahan yang dibukanya itu masuk HPT, sebab mereka tidak melihat ada tapal batas di lokasi kebun yang dibuka. Ditambah lagi para perambah itu pun sudah 6 tahun membuka kebun dan bahkan kebun kopi mereka pun sudah panen. “Harapan kami tiga hari ke depan, semua pondok sudah dibongkar, jika tidak mereka pun akan kami proses hukum,” demikian Nasrul. Sekedar mengingatkan sebelumnya beberapa hari lalu, polisi kehutanan (Polhut) BS menangkap 4 perambah yang membuka lahan kebun di HPT Bukit Rabang tepatnya di Desa Tanjung Aur Dua Pino Raya pada register 78. Adapun mereka yang ditangkap yakni Na (61) warga Gang Nangka, kelurahan Kota Medan, Kota Manna, Ha (61) warga Kelurahan Kayu Kunyit, Manna, Za (49) warga Desa Simpang Pino, Ulu Manna dan Ha (32) warga Desa Lubuk Sirih, Manna. Mereka di tangkap tidak jauh dari kebun yang mereka buka. Mereka hanya satu malam diamankan. Lalu mereka pun di lepas setelah dilakukan pembinaan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: